
Lima anak disiksa Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan terhadap bocah berusia 9 tahun. Sempat dihukum 2 tahun, kelima anak tersebut akhirnya dibebaskan hakim tinggi, Jurnalis Armad.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dikutip detikcom, Selasa (22/4/2014), Jurnalis mengadili seorang diri selaku hakim tunggal. Dia membeberkan 10 alasan mengapa kelima anak tidak berdosa itu harus bebas, yaitu:
1. Alibi Pelaku
Kejadian yang didakwakan kepada kelimanya terjadi pada 2 Agustus 2013 pukul 19.00 WIB. Padahal berdasarkan keterangan saksi Atim, pada waktu itu kelimanya berada di rumah Atim dan menolong saksi Atim membawa sayur dan panen bawang. Sedang korban sudah berada di rumah Atim sebelum para Terdakwa.
“Korban saat itu baik-baik saja dan tidak ada keluhan apa-apa,” ujar hakim yang menulis thesis dengan judul ‘Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)’.
2. Kelima Anak Dipukuli Babinsa
Fakta persidangan menyebutkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan dalam BAP diakui memperkosa karena para terdakwa dipukuli oleh Babinsa supaya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dan ini sesuai dengan keterangan para saksi di persidangan.
3. Pengakuan Korban
Dalam persidangan, korban mengaku diperkosa oleh kakak tirinya, bukan oleh para terdakwa.
4. Tidak Ada Barang Bukti
Jaksa menyodorkan barang bukti berupa sarung yang digunakan para terdakwa untuk mengikat korban untuk mempermudah memperkosa korban. Namun benarkah hal itu?
Jurnalis menyatakan masing-masing terdakwa membawa kain sarung untuk salat tarawih yang saat itu bulan puasa, yang tidak ada hubungannya dengan pemerkosaan/persetubuhan para terdakwa dengan saksi korban.
“Yang tidak ada relevansi untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini, oleh sebab itu harus dikesampingkan,” cetus perempuan kelahiran Lubuk Alung pada tanggal 1 Januari 1948.
5. Kelima Terdakwa Tidak Mengakui Tuduhan Jaksa
Di persidangan, seluruh terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Keyakinan Hakim
Sebagai hakim, Jurnalis berkeyakinan sangat tidak logis jika seorang gadis berusia 9 tahun diperkosa bergiliran oleh 5 orang tetapi tidak pingsan, bahkan sehat-sehat saja.
7. Rapat RW yang Molor 3 Bulan
Kejadian pemerkosaan dituduhkan pada 2 Agustus 2013 tetapi rapat RW baru digelar pada 10 November 2013.
“Musyawarah melibatkan Babinsa, dengan penuh pukulan dan ancaman yang tidak perlu dilakukan terhadap para terdakwa tergolong anak yang perlu dikasihi dan dididik dengan baik demi masa depan mereka, bukan dengan penuh kebohongan,” ucap hakim yang menjadi asisten hakim agung selama 9 tahun itu.
8. Pengakuan Babinsa TNI Ohim
Dipersidangan, Ohim mengaku telah memukuli para terdakwa agar mengaku telah memperkosa secara bergantian. Setelah itu Ohim tanya ke korban lalu dibenarkan korban
Meski telah dibebaskan Jurnalis, tetapi kelima anak tersebut telah merasakan bui dan sempat divonis selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. [dtc]