
Kejahatan yang terjadi di kota Medan akhir-akhir ini sudah semakin meresahkan masyarakat. Sebagian dari aksi kejahatan termasuk narkotika sudah disidangkan. Terkait dengan hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak kejahatan dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, berlangsung di halaman Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Jumat (26/9).
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 299 perkara selama periode September hingga Desember 2013, dengan rincian sabu seberat 1.109 gram, ganja 2.742 gram, happy five satu perkara dengan berat 0,14 gram, dan ekstasi seberat 61,32 gram dengan jumlah 75 butir. Sementara kasus perjudian ada 76 perkara.
Seperti biasanya, barang bukti narkoba berupa sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender setelah dilakukan uji sampel oleh tim Labfor Medan, lalu dibuang ke aliran pembuangan/limbah agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara untuk daun ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti kasus perjudian berupa mesin dingdong dan sejumlah handphone dirusakkan terlebih dahulu sebelum dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M Yusuf, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin per-triwulan Kejari Medan untuk mencegah penumpukan barang bukti di gudang Kejari Medan.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kasi intel Kejari Medan, Erman syafrudianto, Kasubagbin Kejari Medan, Soleh, dan Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo, Kasubid Narkoba Labfor Cabang Medan, AKBP Zulni, serta Wakasatres Narkoba Polresta Medan AKP, Rosyid Hartanto. mes