Lagi-lagi upaya penyelundupan narkoba digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang. Kali ini 26 kg bubuk Ketamine HCL senilai Rp 19,5 miliar dikirim dari India, disamarkan sebagai paket mangkuk es krim.
Ketamine ini dikirimkan melalui jasa penitipan barang. Berdasarkan data yang diperoleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, pengirim Ketamine ini bernama S Maniyan dengan alamat Kancaur Services, Raipur, Avenue, Raipur, di India. Penerima barang adalah Siva Associates, Marquee Offices, Menara Karya, Jl HR Rasuna Said Blok-5, Kav 1-2, Jakarta.
Pada paket tersebut tertulis ‘Free sample of Empty Ice Cream Bowl (Made of Steel)+Plastic Bowls Cap’ sebanyak 7 sets dengan total berat tertulis 50 kg.
“Jadi seolah ini adalah bahan pembuat es krim,” kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sebelum jumpa pers, Jumat (20/5/2011).
Modus penyelundupan ini, kata Gatot, ketamine disimpan di dasar bagian dalam panci wadah es krim. Hasil pemeriksaan laboratorium dipastikan kristal putih tersebut dinyatakan positif Ketamine HCL yg melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan.
“Atas temuan itu, kami bersama dengan tim gabungan Kanwil Banten bersama-sama Tim Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan BNN pada Kamis, 19 Mei 2011 berhasil menangkap seorang laki-laki WN India bernama Manikandan B (34) sebagai penerima barang,” kata Gatot.
Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan di salah satu hotel di Mangga Besar, ditangkap seorang laki-laki WN Malaysia bernama John F (26) dan juga ditangkap seorang perempuan WNI bernama Liana (30) di salah satu hotel di Bandengan, Jakarta Utara.
“Pelaku kini sudah diamankan dengan barang bukti total berat brutto 26 kg senilai Rp 19,5 miliar,” terang Gatot. |dtc|