
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 3 atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka diduga pernah berhubungan dengan salah satu wajib pajak PT Riau Perta Utama (RPU).
“Jadi memang ada fakta bahwa mereka itu pernah berhubungan dengan wajib pajak. Ya itu RPU ya,” terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan Kamis (15/3/2012) malam.
Arnold menjelaskan, ketiga atasan Dhana berinisial Z, CLD, S ini pernah menangani pajak milik PT RPU. Ketiga orang tersebut diduga kuat membantu menangani pengembalian kelebihan nilai pajak (restitusi). “Jadi itu terkait dengan restitusi,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PT RPU adalah salah satu dari sekian banyak wajib pajak yang pernah ditangani Dhana. FRM salah satu atasan Dhana juga dicurigai menerima aliran duit dari salah satu wajib pajak, saat bertugas di KPP Setiabudi.
Kejagung menyatakan Dhana menerima aliran uang dari diantara salah satu wajib pajak tersebut. Wajib pajak yang disinyalir memberikan dana uang adalah PT Trisula Artha Mega (TRS). |dtc|