Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat tiga kasus yang paling banyak merugikan negara di tahun 2010. Kasus-kasus tersebut masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW Tama S. Langkun mengungkapkan hal ini saat jumpa pers tentang kinerja KPK selama tahun 2010 di kantor ICW, Jl Kalibata Raya, Senin (7/3/2011).
Berikut daftar kasus tersebut berdasarkan nilai kerugian negara tertinggi:
- Kasus pengadaan dan pemasangan solar home system pada Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral pada 2007 dan 2008 senilai Rp 119 miliar.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan potensi kerugian negara senilai Rp 86 miliar.
- Kasus dugaan markup nilai proyek pembangunan jalan dari Palembang ke Pelabuhan Tanjung api-api pada 2005-2008 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 60 miliar.
Selain itu, ada juga 5 kasus besar yang bermodus mark-up:
- Kasus pengadaan dan pemasangan solar home system pada Dirjen Listrik dan Sumber Daya Mineral pada 2007 dan 2008 senilai Rp 119 miliar.
- Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan potensi kerugian negara senilai Rp 86 miliar.
- Korupsi pengadaan outsourcing customer management system yang dilakukan tahun 2000-2006 di PLN Tangerang-Jakarta. Potensi kerugian mencapai Rp 45 miliar.
- Kasus dugaan korupsi CIS RISI berbasis IT pada PLN wilayah Lampung tahun 2004-2008 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 40 miliar.
- Kasus pengadaan alkes flu burung di Depkes pada tahun 2006 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 32 miliar.
Adapun 5 sektor korupsi yang terbesar ditangani KPK berdasarkan kerugian negara adalah:
- Energi Rp 204 miliar (3 kasus)
- Infrastuktur Rp 146,1 miliar (3 kasus)
- Keuangan Daerah Rp 99,8 miliar (4 kasus)
- Kesehatan Rp 93,4 miliar (3 kasus)
- Perbankan Rp 51 miliar (1 kasus). (dtc/*idr)