- napi kabur
MANADO — Sanksi berat menanti para sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Manado. Menyusul kaburnya tiga Narapidana (Napi) Sabtu (4/2) dini hari, kemarin, sekira pukul 04.00. Kaburnya para Napi ini diduga akibat kelalaian dari petugas lapas.
Elfrits Tamansa, Napi kasus pembunuhan yang dihukum (10) tahun, Hamri Daeng, tervonis (3) tahun karena mencuri, dan Ismail Daluwu divonis 7 tahun penjara karena kasus penggelapan. Ke tiga Napi yang kabur ini menambah daftar panjang peristiwa kaburnya Napi dari Lapas klas IIA Manado, biasa disebut LP Tuminting.
Karena, pada 19 Agustus 2011, lalu, tiga Napi berbahaya dengan hukuman di atas 10 tahun juga berhasil kabur dari Lapas. Bahkan, terinformasi ke tiga Napi yang lari itu, sampai saat ini belum ditemukan.
Lemahnya pengawasan di Lapas Tuminting ini, karena tidak ada penjagaan ketat. Sumber dipercaya mengatakan, selama ini pintu sel tahanan tidak pernah dikunci, termasuk saat malam hari yang seharusnya Napi berada dalam sel dan dikunci.
“Katanya sih sudah saling percaya, sehingga tidak lagi dikunci,” kata sumber.Saat proses pelarian kabur dari lapas, ke tiga Napi tidak memerlukan usaha yang berat untuk mengelabui petugas. Bermodal beberapa lembar seprei yang diikat menyerupai tali, dipakai sebagai alat untuk memanjat tembok lapas setinggi lima meter tersebut.
Diduga, ke tiga Napi itu sudah punya rencana sejak jauh hari. Longgarnya penjagaan membuat proses pelarian lebih mudah. Dengan berpura-pura ke masjid yang berdekatan dengan tembok, ke tiga Napi kemudian menuju belakang masjid dan mulai memanjat tembok menggunakan seprei. Tidak ketahuan, karena jarak pos penjagaan dengan posisi kabur terbilang cukup jauh. Dugaan lain, petugas penjagaaan ketiduran saat bertugas.
Hanya saja, sumber yang sama menyebutkan, larinya para Napi karena tidak senang dengan cara kerja para petugas lapas. “Saya tidak tahu persis, tetapi informasinya karena banyak dari hak Napi tidak diberikan merata. Seperti, remisi (pengurangan masa tahanan, red),” ungkap sumber.
Sampai dengan tadi malam, pengejaran terhadap ke tiga Napi yang melarikan diri masih dilakukan petugas lapas. Pengejaran ini juga hanya dilakukan sendiri, tidak melibatkan pihak kepolisian. Hanya saja, peristiwa kaburnya tiga Napi ini belum mendapat pernyataan dari pihak lapas.
Kepala Lapas Johanes Waskito BcIP SH MH ketika dihubungi via telepon di nomor 08124838xxxx enggan menerima panggilan, meski nomornya aktif. Begitu pula ketika dikirim pesan pendek elektronik (sms), tidak membalasnya.
Sementara itu, terkait dengan kaburnya tiga Napi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut Y Ambeg Paramarta SH MSi mengatakan, dirinya sudah menerima laporan tersebut meski sebatas lisan, karena masih berada di Jakarta. Hanya, ia mengaku, sudah memerintahkan Divisi Pemasyarakatan (Divpas) untum segera menindaklanjuti. “Kalau benar, maka akan diturunkan tim untuk menyelidiki kasus itu,” ujarnya.
Bahkan, bila dari hasil pemeriksaan terbukti akibat kesalahan dan kelalaian petugas, maka akan diberikan sanksi. “Sanksi ada bermacam-macam. Paling berat pemecatan,” tegasnya. “Tapi, kita belum tahu seperti apa yang terjadi di lapangan, jadi tunggu selesai pemeriksaan,” pungkasnya.
Sumber: manadopost.co.id