Pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan razia di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sekitar 60 WNA yang tertangkap terancam dideportasi. “Mereka ini rata-rata pemegang visa kunjungan, yang tidak melaporkan ke imigrasi,” kata Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksana saat berada di Apartemen Kalibata, Kamis (4/7/2013) malam. Pada razia kali ini, pihak imigrasi menurunkan sekitar 30 orang anggotanya dan 10 orang berasal dari Polres Jakarta Selatan. Menurut Anggi, razia ini dilakukan karena banyak penghuni apartemen yang mengeluh dengan keberadaan WNA tersebut. “Kami mendapat keluhan dari warga, katanya para imigran tersebut sering mengganggu warga yang tinggal di apartemen,” terangnya. Tidak hanya itu, WNA itu kerap mabuk di sekitar area apartemen dan juga menggoda wanita yang berada di sana. “Bahkan, ada juga imigran laki-laki yang mengikuti ibu-ibu atau wanita sampai ke tower tempat tinggal mereka,” ucapnya. Bagi WNA yang melanggar akan dikenai Pasal 75 UU nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bisanya, para WNA tersebut hanya menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia. “Untuk mereka kami tindak tegas, karena bulan lalu sudah kami peringatkan. Mayoritas orang baru berasal dari Iran,” ujarnya. [dtc]