7 Pria ini sepertya tidak pernah kehabisan akal untuk bermain judi. Permainan dadu dalam sebuah handphone dimanfaatkan untuk meraup keuntungan. Permainan judi seperti ini ditengarai sebagai modus baru.
“Judi seperti ini modus baru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Tejo Yuantoro kepada wartawan, Jumat (11/3/2011).
Menurut Tejo, berdasarkan informasi warga, para tersangka Kosim (31), Marjan (36), Heriyanto (32), Firman Winata (21), Dedy Winata (31), Asep Syahrudin (29), dan Sutrisno (30) dibekuk Kamis malam kemarin di Jl Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
“Kita sita 1 buah HP merk beyond, uang Rp 1.042.000,” kata Tejo
Salah seorang tersangka Kosim mengaku baru 3 hari bermain judi dadu handphone ini. Kegiatan terlarang ini biasa dilakukan sambil menunggu penumpang. “Kita iseng saja,” ucap pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini.
Kosim yang berperan sebagai bandar mengungkapkan, masing-masing pemain harus menebak jumlah 3 dadu. Jika dadu berjumlah dibawah angka 10 masuk kategori kecil. Setiap pemain memasang Rp 5.000-Rp 10.000.
“Mainya besar kecil saja. Kalau sama dengan bandar kalah,” ungkapnya.
Dari bermain judi dadu ini, dalam semalam Kosim dapat meraup untung Rp 100.000. “Paling habisnya untuk makan, ngerokok,” imbuhnya.
Kini para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polsek Tamansari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP.
“Mereka terancam 5 tahun penjara,” tutup Tejo. Source : (dtc/idr)