Kepolisian Raiwan pada Rabu (28/9) waktu setempat menyatakan telah menahan sedikitnya 827 orang yang diduga melakukan penipuan internasional. Termasuk di antaranya 500 WN China dan lebih dari 300 WN Taiwan.
Seperti dikutip Reuters, Kamis (29/9/2011), Biro Investigasi Kriminal (CIB) mengatakan, dalam operasi yang dilakukan pada Juni 2011, kepolisian China dan tujuh negara di Asia Tenggara telah menangkap 598 tersangka.
“Kejahatan transnasional telah menjadi tren abad 21 yang tidak mungkin akan diselesaikan oleh masing-masing negara,” kata petugas biro.
Para pelaku kejahatan ini dalam aksinya menggunakan peralatan telekomunikadi dan perangkat internet. Sindikat ini tersebar di negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia, Kamboja, Malaysia, Thailand, Vietnam, Laos dan Filipina.
Penggerebekan di China yang melibatkan 1.900 anggota polisi. Sementara di Taiwan melibatkan lebih dari 600 polisi dalam penggerebekan terpisah yang kemudian menangkap 123 tersangka.
Di China, jaringan penipu skala internasional yang telah terungkap bernama ‘Sheng Mu’ yang dipimpin oleh seorang WN Taiwan. Sindikat ini telah melakukan penipuan terhadap korban-korbannya dari daratan Taiwan dan menimbulkan kerugian sekitar US$18,75 juta.
Di Indonesia sendiri, Kepolisian Republik Indonesia telah dua kali menangkap pelaku kejahatan penipuan internasional yang merupakan WN China dan Taiwan. Terakhir, Polri menangkap 46 WNA terdiri dari 45 WN China dan seorang WN Taiwan. |dtc|