Malang benar KPK. Upayanya menangkap Nazaruddin jauh-jauh ke Kolombia malah dibalas dengan serangan pembalikan opini yang menjadikannya sebagai pesakitan, sedangkan Nazar pahlawan.
“Perkara-perkara yang sedang ditangani KPK, ada ancaman pembunuhan, ada upaya pelemahan yang dilakukan sistematis melalui media massa, pemojokan, pengalihan opini, yang membuat seakan-akan Nazar pahlawan dan KPK pesakitannya. Itu pembalikan opini yang luar biasa, memanfaatkan Nazar memojokkan KPK, bukan mendukung KPK ungkap kasus Nazar,” sesal Ketua Dewan Pengurus Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Hamid Chalid.
Berikut wawancara dengan Hamid Chalid yang juga doktor hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini, Selasa (16/8/2011):
Pidato Presiden SBY hari ini menegaskan tentang pencegahan pelemahan KPK, bahkan sejak proses seleksi pimpinan KPK, bagaimana menurut Anda?
Kalau menurut saya begitulah seharusnya seorang presiden, menunjukkan ke mana keberpihakan dia, dia ngomong yang baik, dia tunjukkan dukungan dia kepada KPK, agar KPK tetap bersih dan memang begitu seharusnya, tetap bisa dipercaya oleh rakyat. Harus kita apresiasi. Sudah cukup tegas, gesture yang positif dan tegas. Jarang SBY ngomong seperti itu.
Apakah proses pelemahan ini merujuk pada DPR, di mana 8 nama calon pimpinan KPK akan diserahkan Pansel KPK ke DPR untuk menentukan pimpinan KPK?
Saya kira arahannya banyak. Pertama, proses penyisihan pengajuan calon yang disampaikan ke DPR. Presiden inginkan ayo sama-sama kita pilih calon terbaik. Jangan kepentingan politik dikedepankan. Presiden berupaya senetral mungkin, memilih orang-orang yang dipercaya masyarakat dalam Pansel. Dia sama sekali tidak ikut campir tangan dalam seleksi calon, langsung dia teken dan kirim ke DPR, itu luar biasa. DPR juga seharusnya menyambutnya dengan cara yang sama, memilih nama, diusulkan untuk kemudian dipilih yang terbaik.
Arahan yang lain adalah ke KPK sendiri, perkara-perkara sedang ditangani KPK, ada ancaman pembunuhan, ada upaya pelemahan yang dilakukan sistematis melalui media massa, ada pemojokan, pengalihan opini, yang membuat seakan-akan Nazar pahlawan dan KPK pesakitannya. Itu pembalikan opini yang luar biasa, memanfaatkan Nazar memojokkan KPK, bukan mendukung KPK mengungkap kasus Nazar.
Anggota Pansel Pimpinan KPK Rhenald Kasali menyebutkan 2 nama calon pimpinan yang berpotensi dijegal KPK, Bambang Widjojanto dan Yunus Husein, bagaimana menurut Anda?
Berkaitan dengan dari seluruh calon yang ada, kalau boleh diurutkan, dua calon terbaik itu kalau diurutkan Bambang Widjojanto dan Yunus Husein, tentu ada calon terbaik lainnya. Mereka diketahui betul reputasinya oleh masyarakat, jujur, lurus dan berani. Yunus Husein kurang hebat apa reputasinya, orang PPATK, TII. Itu kalau mau kaya, dia sudah kaya dari dulu. Dia memang tidak tergoda dengan materi.
Orang-orang seperti inilah yang kita perlukan, tidak tergoda dan berani ada pada 2 orang ini. Kalau 2 orang ini dijegal DPR, kita tahu ini tindakan yang busuk, itu akan membuktikan seberapa busuk yang dilakukan DPR. Kepada masyarakat, bisa dilihat siapa yang berada di pihak rakyat untuk memberantas korupsi tidak mungkin dua orang itu dijegal.
Komite Etik KPK membenarkan ada ancaman pembunuhan terhadap pimpinan KPK seperti Ade Rahardja dan Chandra Hamzah, dari rekaman pembicaraan barang bukti yang ada di KPK, bagaimana?
Rencana pemnbunuhan itu tindak pidana berat. Jadi memang soalnya sekarang begini, itu alat bukti milik KPK, bukan dimiliki yang bersangkutan. Yang bersangkutan tidak bisa melaporkan itu pada polisi bahwa dia mau diancam, mau dibunuh.
Yang bisa melanjutkan itu adalah KPK. Kalau nggak berhak atas bukti nggak boleh semena-mena untuk kepentingan pribadi. KPK yang memutuskan kapan, memastikan alat bukti itu boleh dipakai dan diserahkan pada polisi.
Kita percayakan prosesnya pada KPK, mau ditindalanjuti kapan. Bagi KPK yang paling penting kasus korupsi jangan sampai berantakan gara-gara arahkan urusan pembunuhan KPK. KPK pasti mementingkan korupsinya daripada rencana pembunuhan Chandra. Kita percayakan saja KPK mengambil pilihan tindakan, waktu dan caranya.
Mengenai para anggota Komisi III DPR yang menjenguk Nazar di luar jam besuk Selasa dan Jumat, apakah boleh? Betulkah kunjungan itu termasuk hak konstitusi, di satu sisi DPR sedang reses?
Ya, mau bilang hak konstitusinya pasalnya yang mana, tunjukkan. Jangan semena-mena, mentang-mentang anggota DPR boleh bertindak secara outlaw, di luar hukum. Ini negara hukum, jangan permalukan dan merendahkan martabat diri sendiri dan lembaganya hanya karena merasa hebat. Jangan-jangan mereka mau pesan-pesan jangan disebut nama saya, misalnya.
Apakah itu bentuk intervensi DPR pada kasus Nazar?
Sejauh sebagai intervensi saya nggak tahu. Yang jelas mereka mau kunjungan apa ikuti aturan hukum seperti apa. Aturan itu tidak mengenal itu anggota DPR, apalagi dalam masa reses. Aturan itu berlaku bagi siapa pun, yang mau berkunjung harus ikut aturan, ada jamnya, harinya dan ada ketentuan harus lapor KPK dulu jangan sombong, mentang-mentang anggota DPR. |dtc|