Sebagai lembaga tinggi negara bidang hukum, KPK berkewajiban menuntaskan proses hukum kasus-kasus tindak pidana korupsi yang mereka tangani. Bila memang ada kasus yang terbengkalai, masyarakat harus menegur KPK.
Demikian tanggapan Adnan Buyung Nasution mengenai kasus dugaan korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (RKT UPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, 2001-2006. Sejak tiga tahun lalu, Bupati Kampar Burhanudin Husin dan mantan Kadishut Kampar Syuhada Tasman, yang sudah menjadi tersangka belum juga dikenai tindakan.
“Masyarakat harus tegur KPK. Jangan KPK dibiarkan terlena,” tegas Adnan Buyung, Selasa (28/6/2011).
Kepada wartawan yang menemuinya di sela sarasehan bertajuk ‘Urgensi Amandemen ke-5 UUD’45’ di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, praktisi hukum senior ini mendorong masyarakat untuk menegur KPK. Sebaliknya KPK harus memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai penyebab terhentinya proses hukum kasus yang dipermasalahkan.
“Apa karena ada hambatan di daerah? Pemeriksaan harus diteruskan. KPK punya tanggung jawab moral juga, setiap perkara yang diperiksa dan orang yang menjadi tersangka harus ada kelanjutannya. Kalau tidak, KPK artinya mandul dong?” imbuh Adnan Buyung.
Lebih lanjut mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini mengingatkan, bahwa setiap kali ada kasus yang proses hukumnya terbengkalai akan menguatkan tudingan praktik ‘tebang pilih’ oleh KPK. Dia pun kemudian berjanji akan menelepon Ketua KPK Busyro Muqoddas, untuk mendapatkan penjelasan.
“Saya akan telepon Pak Busyro (Ketua KPK). Kita harus mengingatkan KPK melanjutkan semua perkara,” ujar Adnan. |dtc|