Seorang agen mobil berisinial “RH”, 24, asal Padangtangah, Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat, ditangkap tim Buser Polsekta Payakumbuh, karena diduga kuat sebagai pemakai narkotika jenis ganja kering.
Kapolres Payakumbuh AKBP S Erlangga, melalui Kapolsekta AKP Eridal kepada Padang Ekspres mengatakan, tersangka “RH” diciduk Senin (28/3) siang, dengan barang bukti berupa satu paket ganja kering seharga Rp20 ribu.
“Setelah dia kita tangkap, kita langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui kalau ganja itu dibeli RH dari seorang pria yang masih berdomisili di Payakumbuh ,” kata AKP Eridal.
Singkat cerita, tim Buser Polsekta Payakumbuh akhirnya memburu pria yang menjual ganja kepada “RH”. Sayang, pria itu duluan kabur dari sergapan petugas. Kendati demikian, dari rumahnya yang dihuni sang istri, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti ganja seberat 2 ons.
“Ganja itu disimpan dekat kandang ayam yang berada di rumahnya. Sekarang, kita masih terus mengejar tersangka pengedar yang kabur. Anggota masih di lapangan. Kawan-kawan wartawan, sabar dululah,” demikian AKP Eridal.
Sumber: padang-today.com