
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama marah mendengar salah satu personel Satpol PP Jakarta ditangkap saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monas, Sabtu (2/8) lalu. Ia pun berinisiatif mempersenjantai Satpol PP dengan senjata tajam atau senjata api. Tidak hanya itu, ia juga akan melengkapinya dengan senjata kejut listrik, hingga rompi antipeluru.
Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi personel Satpol PP yang diancam oleh oknum yang membekingi para PKL. Terlebih, penertiban PKL mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Jadi tidak bisa lagi ancam mengancam seperti ini. Satpol PP melaksanakan tugas menegakkan Perda. Bagaimana Satpol PP ini justru ditangkap dianggap pengeroyokan. Ini jelas ada oknum yang bermain,” ucapnya Ahok, sapaan akrab Basuki T Purnama, sebagaimana dinukil beritajakarta.com
Ahok juga mengklaim, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mendapatkan bantuan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) untuk menertibkan oknum TNI yang membekingi Monas. Bahkan, Paspampres sudah bersurat akan mencopot oknum TNI yang bermain di Monas.
“Makannya kita pancing pakai senjata tajam. Baku tembak-baku tembak deh, soalnya kita punya hak. Kalau yang kita hadapi adalah lawan dengan senjata tajam, maka Anda juga gunakan senjata tajam, supaya jelas kita selesaikan masalah Monas ini,” katanya.
Belum layak.
Menanggapi pernyataan Ahok, kepolisian menilai Satpol PP belum layak dibekali senjata api dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Ibukota. Hal itu lantaran PKL bukanlah seorang penjahat.
Adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno menjelaskan, penggunaan senjata api haruslah dilihat dari urgensi yang dibutuhkan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Misalnya ada perlawanan kita juga harus berikan peringatan. Masyarakat yang ditertibkan ini bukan penjahat, katakanlah PKL kita harus betul-betul ngomong sama dia. Jadi selama ini juga kita lihat dari urgensinya, polisi yang bertugas memback upnya tidak semuanya memakai senjata,” katanya, Jumat seperti dikutip poskotanews.com
Dikatakan Dwi, penggunaan senjata api banyak peraturan harus diikuti. Ia mencontohkan, anggota Polri menggunakan senjata api harus melalui beberapa tes yang dilakukan dengan ketat.
“Sementara ini polisi saja untuk melaksanakan tugas seperti unjuk rasa itu sampai level 6 penggunaannya. Jadi itu dididik yang terlatih, psikotes, dan lain lain. Jadi tindakan personil harus tepat,” terangnya.
Dwi pun mengklaim selama ini institusinya melakukan penegakan lebih mengutamakan sosilisasi. Dan apabila pihak Pemprov meminta bantuan ke polisi, dia mendukung sepenuhnya. (her)