Tangerang, Penyelundupan narkoba ke Indonesia bermodus pengiriman paket, kembali terjadi. 2 WNI dibekuk karena mengambil 65 gram kokain dari AS yang disamarkan sebagai barang paket.
Pada Kamis (20/10), petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain sebanyak 65 gram atau senilai Rp 325 juta. Modusnya, kokain dikemas dalam plastik dan dimasukan ke paket, lantas dikirim melalui jasa kiriman dengan pengirim bernama Franky Sullivan (29), alamat Baverly Park, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Diketahui dalam paket itu penerimanya adalah atas nama T Tambayong, warga Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Paket diberitahukan sebagai legal dokumen, dan berdasarkan kecurigaan atas imej X-ray lalu diperiksa mendalam kedapatan kokain sebanyak 65 gram,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di kantornya, Senin (24/10/2011) siang.
Kemudian, kata dia, Tim Costums Tactical Unit bersama-sama tim Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang penerimanya, yakni WNI bernama F Rifiera (30) dan S Tengku Idris (34).
“Mereka ditangkap ketika akan mengambil barang haram tersebut di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, T Tambayong adalah nama fiktif,” katanya. |dtc|