Nama besar Persib ternyata bisa dijadikan alat untuk melakukan aksi kejahatan. Seperti yang dilakukan RS (38), Minggu (15/8) lalu di sebuah gerai penjualan merchandise Persib di Jln. Abdurrahman Saleh Kel. Husein Sastranegara Kec. Cicendo Kota Bandung.
Hari itu, RS datang ke gerai tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Di dalam gerai ada seorang karyawan yaitu Inneke Irawati. Kepada Inneke, RS berpura-pura akan memesan puluhan kaos Persib untuk dikirim ke luar kota. RS meminta Inneke menunjukkan beberapa desain yang ada.
Untuk meyakinkan Inneke, RS meminta Inneke mengambilkan beberapa contoh kaos Persib yang sudah jadi. Inneke pun masuk ke ruangan stok untuk mengambil contoh kaos. “Dia ambil contoh kaos jadi ukuran M. Lalu saya minta dia untuk ambil contoh kaos ukuran lainnya mulai L, XL, dan XXL,” kata RS di Mapolsekta Cicendo, Senin (16/8).
RS meminta tiga ukuran karena punya maksud tertentu, yaitu mengambil laptop yang ada di meja bagian depan. “Kalau minta diambilkan contoh yang banyak, saya punya cukup waktu untuk mengambil laptopnya,” katanya.
Dan itulah yang memang dilakukan RS. Begitu Inneke masuk ke ruang stok, dengan sigap RS menggasak laptop merek ACER dan memasukkannya ke dalam jaket. RS tidak langsung kabur agar Inneke tidak curiga.
Begitu Inneke muncul, RS pun menanyakan harga kaos tersebut. RS lalu ijin keluar ke ATM dahulu untuk mengambil uang karena uang yang dibawanya kurang. Setelah RS keluar toko, Inneke baru sadar bahwa laptop yang disimpan di meja, telah raib.
Inneke buru-buru keluar toko sembari meneriaki maling ke arah RS. Saat itu, RS sudah siap-siap kabur memakai motor jenis matik yang dimilikinya. Warga sekitar yang mendengar teriakan Inneke langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran itu juga terpantau polisi. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi beserta warga di Jln. Pajajaran. RS pun digelandang ke Mapolsekta Cicendo.
Kapolsekta Cicendo Komisaris Brusel Duta Samodra didampingi Kanitreskrim Inspektur Satu Uus Saepulloh mengatakan, RS merupakan anggota jaringan pencuri laptop yang kerap beraksi di Kota Bandung. “Dari hasil pemeriksaan kami, dia sudah beberapa kali melakukan pencurian laptop. Modusnya bermacam-macam mulai menjambret, mengambil di rumah, di toko dan pecah kaca mobil. Dari tersangka, kami berhasil menyita tiga unit laptop yang akan dijual. Ia dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. Kami masih mengejar tersangka lainnya,” kata Brusel di Mapolsekta Cicendo, Senin (16/8) siang.
RS mengakui jika ia memang sering mencuri laptop. Itu dilakukannya sejak lima bulan terakhir. “Saya datang ke Bandung sejak dua tahun lalu. Saya berjualan baju. Kadang di Dalem Kaum, Gasibu dan Tegallega. Tapi sejak lima bulan lalu bangkrut,” ucapnya.
RS bingung karena harus membiayai anak istrinya yang ada di Jambi. Hingga suatu saat ia diajak temannya untuk mencuri. Sejak itulah ia keranjingan. “Setiap laptop yang dicuri, biasanya dijual dengan harga Rp 500.000,00 sampai Rp 1,2 juta. Tergantung keadaannya. Saya jual ke seorang penadah di Jln. Maleber. Uang hasil penjualan, sebagian untuk keperluan hidup dan sisanya untuk kirim ke keluarga,” ujarnya.
Sumber: lodaya.web.id