Sepulang menangkap Yulianus Nenoliu (24) dan Zakarias Benu (18), pelaku pelemparan rumah milik warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), anggota Polres TTS ditebas dengan sebilah parang oleh Darius Nabunome di pertigaan jalan masuk Mnelalete, Sabtu (28/8/2010) pukul 04.00.
Akibat tebasan itu, Bripda Yandri Liu mengelami luka lecet di tangan kanan. Sementara Bripda Bob Banunaek lolos dari tebasan dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti.
Ketiga pelaku pelembaran rumah dan penyerangan anggota polisi langsung dibawa dan diperiksa Kanit Pidum, Ipda Marthinus Bien bersama penyidik pembantu, Bripda Andri Taek, Bripda Abraham Beba dan Briptu Tony Maupuru.
Kapolres TTS, AKBPTito Basuki Priyatno melalui Kasat Reskrim, AKP Suprihatiyanto,SIK membenarkan adanya kasus tersebut.
Menurut Suprihatiyanto, kasus ini bermula dari laporan warga bahwa terjadi keributan dan pelemparan rumah warga Desa Mnelalete saat pesta nikah anaknya.
Mendapat informasi ini, anggota polres yang sedang dinas malam meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TPK) menggunakan mobil Dalmas dan sebuah sepeda motor untuk menangkap pelaku.
Ketika pulang, lanjut Suprihatiyanto, Bripda Yandri Liu dan Bob Banunaek mengendarai sepeda motor, dihadang sekelompok anak muda di pertigaan jalan masuk Desa Mnelalete.
Mengetahui yang datang anggota polisi, sebagian anak muda melarikan diri. Sementara pelaku Darius Nabunome yang sedang memegang sebilah parang menebas Bripda Bob Banunaek, namun meleset. Pelaku balik menyerang Bripda Yandri Liu, tapi korban merunduk merangkul pelaku sehingga tebasan kelewang tidak kena sasaran. Namun gagang kelewang mengiris tangan kanan korban hingga luka lecet. Melihat hal itu, Bob meringkus palaku dan mengamankan parangnya sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelum menebas Yandri Liu, kata Suprihatiyanto, anggota di dalam mobil Dalmas sempat memberikan tembakan peringatan tiga kali, namun pelaku tidak menggubris dan melanjutkan serangan hingga terjadi pergulatan sengit sebelum diringkus.
Suprihatiyanto menegaskan, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 1 (1) UU Nomor 12 Tahun 1951, yakni melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan menggunakan senjata tajam.
Source: post-kupang.com
