SWATT-ONLINE.Com – Begini jadinya bilamana “Penanganan kasus Joko Tjandra sudah salah kaprah sejak awal. Akibatnya terjadi tebang pilih dalam upaya melindungi satu sama lain di kalangan aparatur.
“Seharusnya, melihat begitu banyak institusi dan aparatur yang terlibat, kasus ini seharusnya ditangani Tim Independen yang diketuai langsung oleh Menko Polhukam, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “leader”.
Usaha dalam memburu gratifikasi uang segar dibalik kasus Joko Tjandra, IPW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.
Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, Imigrasi, Kelurahan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.
Jika hanya Polri yang mengusut, tentu Polri tidak akan mampu.
Polri sendiri kerepotan mengusut di internalnya, bagaimana mungkin kepolisian juga mampu mengusut dugaan keterlibatan oknum di eksternal Polri.
Jadi jangan heran bilamana laporan Wakil ketua Gerindra Arief Puyuono tentang dugaan keterlibatan ketua PN Jaksel tak kunjung diproses polisi.
Jika pola penanganan dari kasus Joko Tjandra dilakukan secara parsial, karena kasus ini tidak akan tuntas secara terang benderang hingga ke akar akarnya.
Kasus ini hanya menyerang kelompok-kelompok tertentu yang tidak punya baking kuat atau baking-nya sudah rontok.
Sebab itu, jika kasus Joko Tjandra memang mau dituntaskan, Presiden harus membentuk tim independen yang diketuai Menko Polhukam langsung. Sehingga semua yang terlibat bisa dijerat oleh hukum.“
Jika dipetakan kasus Joko Tjandra melibatkan begitu banyak institusi mulai NCB Polri, Bareskrim Polri, Polda Kalbar, imigrasi, keluruhan, Dukcapil, Kejaksaan, Pengadilan dan lain-lain.
PW sendiri melihat dalam kasus Joko Tjandra ada gratifikasi uang, gratifikasi asmara dan gratifikasi seks.