Arthalita Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap, kembali datang ke Lampung. Kedatangan kali kedua itu untuk melayat Ali Susilo, 88 tahun, ayahnya yang meninggal pada awal pekan lalu. Perempuan penghuni Rumah Tahanan Wanita Tangerang itu menangis tak kuasa menahan sedih di samping liang kubur ayahnya, Sabtu (13/11).
Ayin mengaku sedih karena saat-saat kritis ayahnya di Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung tidak bisa merawat dan mendampingi. Hal itu karena dirinya masih berstatus terpidana dan tidak bebas keluar penjara. »Karena kondisi yang tidak memungkinkan, saya sungguh bersedih, tidak bisa berada di samping orang tua yang telah mengajarkan kepada kami cara hidup disiplin dan berjuang keras,” katanya sambil terisak.
Arthalita datang ke Bandar Lampung dengan mendapat pengawalan ketat lima orang petugas Lembaga Pemasyrakatan Wanita Tengerang yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang Winarsih. Selain itu, kuasa hukum Arthalita, OC Kaligis, dan Lucas, seorang pengacara yang mengaku sebagai sahabat dekat wanita pengusaha asal Lampung itu, ikut mendampingi Arthalita. Mereka terbang dari Sukarno—Hatta dengan menggunakan pesawat sewa milik Artha Graha dengan jenis foker-28 dan tiba di Bandar Radin Inten sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari Bandara Radin Inten, Ayin berserta rombongan langsung menuju rumah duka Metha Sarana di Jalan Ikal Bawal Teluk Betung Bandar Lampung. Dia langsung memimpin prosesi penghormatan terakhir dan pemakaman di Taman Pemakaman Umum Lempasing Bandar Lampung. Ayin yang masa hukumannya akan berakhir pada 12 Februari 2011 itu langsung sibuk menyambut dan menyalami ratusan pelayat termasuk Tommy Winata, bos Artha Graha Group.
Kepada Tempo, Ayin berkeluh kesah soal perlakuan media yang selalu memandang buruk dirinya. Pemberitaan media selama ini banyak menyorot kehidupan mewah di dalam penjara. »Saya sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, tapi kondisinya masih sulit,” katanya.
Dia menceritakan lima bulan menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang hanya dengan sebuah kipas angin kecil. Dia juga mengaku sedih dengan tudingan sebagai ratu suap. Padahal, kata dia, dirinya merupakan korban pemerasan. »Saya sedih banyak yang menuding sebaga ratu suap. Padahal saya adalah korban,” kata dia yang duduk di samping OC Kaligis saat di rumah duka.
OC Kaligis mengatakan kliennya bisa keluar dari penjara setelah melalui proses perizinan yang panjang. Dia mengaku tidak akan mendamping Ayin jika tanpa ada izin resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
»Semua ada izinnya. Negara harus memberi izin atas alasan kemanusiaan. Ibu Ayin harus sudah di Lapas Tangerang pukul 16.30 WIB nanti. Jadi jangan disamakan dengan Gayus,” katanya.
Ayin merupakan terpidana kasus suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar Rp 6 miliar. Dia dihukum 4 tahun 8 bulan. Pada 12 Februari 2011 nanti, Ayin akan menghirup udara bebas.
Sumber: Tempo Interaktif