Pengaturan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam UUD 1945 adalah hal penting di tengah maraknya serangan balik dari para koruptor. Memasukkan KPK dalam amandemen kelima konstitusi bisa mencegah pembonsaian terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
“Gagasan memasukkan KPK dalam UUD adalah upaya menyelamatkan pembonsaian terhadap KPK,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa.
Hal itu dikatakan Ota, sapaan akrabnya, dalam Talk Show DPR RI Perspektif Indonesia bertajuk ‘Pemberantasan Korupsi dalam Usul Perubahan Kelima UUD 1945’, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Ota mengatakan, memasukkan KPK dalam UUD akan menjadikan institusi itu tidak hanya sebagai pemberantas atau penindak korupsi. “Tapi sebagai backbone good governance,” kata Ota.
Meski demikian, kata Ota, keberadaan KPK dalam konstitusi tidak begitu mudah diwujudkan lantaran sifatnya yang ad hoc. Belum lagi, ia meyakini, hanya sepuluh persen masyarakat yang suka dengan keberadaan dan penguatan KPK.
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengatakan, perlu dicanangkan kondisi ‘darurat korupsi’ untuk mengikis pelanggaran hukum tersebut luar biasa itu. Source: (dtc)