
Beberapa perwakilan awak bus jalur pantura Surabaya-Semarang yang melakukan hearing dengan kepala UPTD Terminal Purabaya Bungurasih kemarin menyayangkan sikap Dishub Kota Surabaya.
Pasalnya, mereka tidak mengetahui jika sudah ada berita acara yang membahas rapat koordinasi pengalihan trayek.
“Kita dari perwakilan saja tidak diajak rembukan membahas masalah pemindahan izin trayek, tiba-tiba sudah ada surat Menteri Perhubuangan Dirjen Perhubungan Darat pengalihan trayek turun,” kata Iswahyudi kepada detiksurabaya.com, Rabu (9/5/2012).
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Jatim menjelaskan, surat Menteri Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat yang mengikuti dan membahas izin trayek itu adalah Dirjen Hubdat, Sekretariat daerah Kota Surabaya, Dishub LLAJ Prov Jatim, Dishub Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya DPD Organda Jatim, DPC Organda Surabaya dan PPA Terminal TOW Kota Surabaya.
“Dari banyaknya daftar yang ikut, saat itu tidak ada satupun perwakilan dari bus jalur pantura Surabaya-Semarang yang ada membahas rencana pengalihan trayek asal tujuan dan lintas perjalanan trayek AKAP jalur pantura,” terangnya.
Sementara surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu sendiri berisikan:
1. Semua peserta rapat pada prinsipnya dapat memahami dan menyetujui pemindahan terminal asal tujuan dan yang melintas di kota Surabaya untuk trayek AKAP pada jalur pantura yang semula di terminal purabaya dialihkan ke terminal tambak oso wilangun.
2. Segala hal yang mungkin timbul di kemudian hari terkait dampak sosial dan ekonomi akibat proses pemindahan tersebut, Pemda Kota Surabaya (Dishub Kota Surabaya) bertanggung jawab dalam upaya menangani dampak tersebut.
3. Semua pihak dalam hal pemindahan tersebut mendukung dan tidak saling menyalahkan.
4. Segera dilakukan penyesuaian dalam admintrasi perzinan Angkutan AKAP (Kartu Pengawas) yang berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat paling lambat pada tanggal 12 April 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pendistribusian/ pengambilan kartu pengawas angkutan AKAP dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
5. Pemda Kota Surabaya akan menyediakan fasilitas penunjang terminal dan alat penumpang umum penunjang dari dan ke terminal Tambak Oso Wilangun.
6. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang berhimpitan (trayek Surabaya-Tuban dan Surabaya-Bojonegoro) tidak akan mempermasalahkan pengalihan tersebut.
7. Operasional Terminal Tambak Oso Wilangun akan dimulai efektif pada tanggal 1 Mei 2012. Dengan terlebih dahulu Dishub Kota Surabaya melakukan persiapan operasional dan sosialisasi.
“isi surat tersebut tertanggal 10 bulan april 2012. Dan kita tidak ada satupun perwakilan yang hadir ataupun dipanggil,”tegasnya.
Sedangkan Sekretaris Dishub Kota Surabaya Dedik Irianto yang mengikuti hearing kemarin tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi. Bahkan, dirinya mengelak dan tidak mengerti pokok persoalan ataupun permasalahan mengenai surat Dirjen Perhubungan Darat.
“Saya tidak tahu apa-apa mengenai surat. Karena, saya itu orang baru di dinas perhubungan kota Surabaya. Dan itu semuanya adalah kebijakan bu walikota Surabaya (Tri Rismaharini) aja,” elak Dedik.
Sumber: detik.com