Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia atau berlabel Perbakin ini merupakan salah satu induk organisasi cabang olahraga menembak di Indonesia.
Secara harfia kata menembak terbagi dalam dua hal :
1. Melepaskan peluru dari senjata api
2. Mengarahkan sesuatu kepada sesuatu
Dari kedua kata itu maka akan muncul 3 hal penting dari konsep menembak :
1. Kebendaan, yaitu alat untuk menembak.
2. Manusia yang merupakan subjek dari pemakaian alat
3. Sasaran sebagai aktifitas objek dari menembak melalui senapan ataupun pistol.
Maka dari ketiga pengertian konsep itulah dapat dilihat bahwa menembak merupakan salah satu kerja ide dan indera yang terhimpun dalam suatu waktu, suatu tempat, dan suatu reaksi yang semua dapat terakumulasi dalam kerja menembak.
Namun, bila dibandingkan dengan olahraga lain, menembak terutama tembak sasaran merupakan satu kerja yang berkesinambungan antara aksi dengan reaksi. Dalam menembak, setiap penembak harus memiliki ketenangan, ketahanan, dan pengontrolan diri yang ditopang dengan fisik yang baik dengan keseimbangan besar yang terkontrol dan aktif.
Aktifitas, Ide, dan himpunan dari waktu, tempat, dan reaksi merupakan suatu bentuk dan syarat untuk dimulainya bekerjanya organ tubuh secara rahfia untuk melakukan gerakan atau aktifitas, karena itu menembak merupakan cabang olahraga yang harus berhasil mengakumulasi ide, waktu, tempat dan reaksi untuk berprestasi.
Sebagai suatu cabang dari olahraga yang juga merupakan aktifitas budaya, maka menembak merupakan suatu aktifitas badan yang lahir dan besar dalam suatu konteks tertentu.
Di Indonesia, olahraga menembak diawali dengan terbentuknya perkumpulan berburu dengan menggunakan senjata api atau yang lebih dikenal dengan istilah NICG. Di mana kemunculan NICG pada paruh pertama abad 20 dilihat dari segi politik dan ekonomi ada dua hal, yakni strategi politik kolonial dan strategi pendekatan keamanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini kenyataannya memberikan kesempatan besar pada perusahaan asing untuk menyewa lahan pertanian. Situasi inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa NICG harus ada, saat itulah mereka orang eropa yang ada di tanah air menjadikan lahan pertanian yang mereka sewa sebagai lahan berburu, kegemaran berburu ini juga memiliki andil besar dalam rangka lahirnya olahraga menembak.
PON I Solo tahun 1948, memang tidak menyertakan cabang menembak untuk dipertandingkan meski saat itu Persatuan Buru sebagai wadah para hobbies telah dibentuk.
Mudah dipahami, karena menembak pada waktu itu dikonotasikan sebagai aktifitas kerja politik bukan aktifitas olahraga. Baru pada tahun 1950, menembak masuk kedalam cabang olahraga, ketika itu Didi Kartasasmita, Oisaid Suryanatanegara, dan kawan-kawan membentuk Perhimpunan Olahraga Perburuan Indonesia (PORPI) yang dimaksud sebagai hobbies dan olahraga, singkatnya olahraga menembak ini cepat mendapat tempat dihati masyarakat tetapi menembak sasaran belum nyata langkahnya.
Angin segar tampaknya menerpa para hobies yang tak jauh dari kesehariannya, tiga perwira angkatan darat mengadakan pendekatan kepada PORPI untuk memecahkan masalah. Ketiga perwira itu adalah Mayjen Sungkono, panglima divisi brawijaya, Kolonel Soedirgo, komandan CPM seluruh Indonesia, dan Kol. Purnomo, Staff CPM.
Tanggal 25 Mei 1960, mengadakan pertemuan dan hasilnya adalah pernyataan bahwa perlu dibentuk organisasi menembak dan berburu yang baru untuk menggantikan PORPI. Hasil ini disampaikan ke Kementerian Olahraga bahkan saat itu pula, Kementerian Olahraga sedang mengadakan pemantauan pada Olimpiade Roma 1960 tentang apa dan bagaimana aturan resmi olahraga menembak. Maka dalam waktu singkat, tepatnya 17 Juli 1960 resmi didirikan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia disingkat PERBAKIN yang peresmiannya dilakukan di Jawa timur.
Terbentuknya Perbakin maka ada tugas-tugas yang harus dijalankan perkumpulan ini antara lain membimbing, mengkoordinir, dan mengawasi perkumpulan-perkumpulan serta organisasi bidang menembak diseluruh Indonesia dan merencanakan dan meyelenggarakan kegiatan olahraga menembak. Tugas lain adalah menyebarluaskan tata cara secara teratur sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dan dari sinilah terlihat bahwa perbakin bukan sekedar wadah perhimpunan olahraga menembak namun juga sebagai wadah pengontrol para pemilik senjata api secara organisasi.
Setelah itu setahun kemudian perbakin masuk wadah olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Mayjen Sungkono dipilih sebagai Ketua Umum PB-Perbakin yang pertama yang didampingi Abubakar Lubis, Soetrisno, Ir. Kunto Adji, Soedirgo, Sujanuji, Purnomo, dan Alibasa Saleh.
Langkah nyata yang semakin maju adalah dengan mengikut sertakan cabang olahraga menembak pada Asian Games 1962. Ivent ini menyertakan Leli Sampoerno, Ny. Sugodo, dan Cokro Kamary, Ergy Ismail, Lessy, Kisono. Meski mereka latihan seadanya dengan pelatih Niluen Stevanovic dalam waktu 6 bulan ada prestasi yang membanggakan karena Lely Sampoerno berhasil meraih medali perak untuk Free Pistol. (reza/koni)
foto: koni.or.id
Pada dasarnya semua orang dapat mengikuti latihan menembak seperti ini, tentunya dengan beberapa persyaratan. Untuk menjadi anggota Perbakin sendiri persyaratannya adalah :
Terlebih dahulu Anda harus menjadi anggota Klub/Perkumpulan.
Pilih dan hubungi klub yang Anda inginkan.
Penuhi persyaratan-persyaratan keanggotaan yang diwajibkan oleh masing-masing Klub.
Setelah 1 tahun menjadi anggota Klub,
keanggotaan Anda akan diproses ke Pengda/Pengcab Perbakin,
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
*. Mengisi formulir keanggotaan
*. Meminta rekomendasi 2 (dua) orang anggota Perbakin
*. Fotokopi KTP
*. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
*. Pas foto: 4×6 = 4 lembar, 3×4 = 4 lembar
*. Sehat jasmani dan sehat rohani yang
ditunjukkan dengan Surat Keterangan Dokter
Untuk atlet Berburu dan atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh Pengda ke PB
Perbakin
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi,
maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh
PB.Perbakin, ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum.
Kartu Tanda Anggota tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun
dan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu
Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin sebagai bukti sah Anda menjadi anggota Perbakin dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain
Untuk Informasi lebih lanjut hub
PB. PERBAKIN
Jl. Gelora Senayan Jakarta 10270
Phone: (62) 21 573-7128
Fax: (62) 21 573-3639
semoga informasinya bermanfaat__♥.redaksi swatt-online
Mohon informasinya,bagaimana caranya untuk mendirikan perkumpulan menembak,syarat yang wajib dipenuhi apa saja.
samakah pengurusannya dengan pengajuan mendirikan perkumpulan air soft gun?
mohon dibalas via email,trimakasih bantuan informasinya.