Beritabali.com, Denpasar, Jajaran Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melancarkan operasi penertiban baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang. Hasilnya 10 Mobil ditilang.
Operasi yang dipimpin Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan, SE, Senin (25/4) menurunkan sedikitnya 25 personil dan 1 unit mobil Derek, serta melibatkan unsur kepolisian dari Satlantas Poltabes Denpasar.
Razia ini menyasar 3 ruas jalan protokol yang dikenal paling sering terjadi pelanggaran yakni di jalan Gatot Subroto, Gajah Mada dan Jalan Maruti.
Kabid Dalops Ketut Sriawan seijin Kadis Perhubungan Gde Astika, SH. Mengatakan operasi yang digelar kali ini tim tidak memberikan toleransi lagi kepada para pelanggar.
“Kami sudah berkali-kali melakukan sosialiasi kepada masyarakat, baik melalui kendaraan penerangan keliling maupun pemasangan rambu-rambu dan marka jalan. Rupanya masyarakat masih membandel dan coba-coba melakukan pelanggaran/langkah persuasif sudah kami tempuh, sekarang harus tindakan tegas,” kata Sriawan.
Terkait dengan penertiban yang dilakukan di jalan Gajah Mada Sriawan yang juga Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Denpasar menegaskan bahwa Jalan Gajah Mada, pasca selesainya sentral parkir merupakan areal bebas
parkir.
Di lokosi tersebut kata dia sudah dipasang rambu larangan parkir, tapi masih banyak yang melakukan pelanggaran.
“Itu kawasan padat lalu lintas dan kawasan niaga, kami menginginkan agar daerah terbut dapat lebih tertib, sehingga
keamanan dan kenyaman para pemakai jalan dapat lebih terjamin dan bebas macet,” ucap Sriawan.
Diakui bahwa pihaknya kembali menggecarkan tindakan penertiban kendaraan yang melanggar, terutama yang parkir sembarangan.
“Perilaku masyarakat yang kelihatan sepele ini kalau terus dibiarkan dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut tertib berlalu lintas,” ajaknya.
Ketut Sriawan menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban-penertiban kendaraan bermotor baik yang melanggar parkir maupun pengoperasionalan kendaraan yang melanggar peruntukan.
“Kami sudah siapkan mobil derek dan gembok kendaraan yang melanggar. Terhadap mobil-mobil yang melanggar tersebut semuanya ditilang karena melanggar rambu larangan parkir. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat lainnya,” katanya.
Sumber: beritabali.com