
Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, sebagai saksi terkait laporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi.
“Atas surat panggilan nomor S.PGL/2093/X/2015/Dittipideksus, Pak Taufiq hari ini akan mendatangi Cyber Crime Mabes Polri terkait pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi dalam pesan singkat, Selasa (13/10/2015).
Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka sejak 10 Juli 2015 atas kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi Nomor LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporan itu, Hakim Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan Komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik(okz)