Operasi Patuh Jaya 2011 yang sudah berjalan dua hari. Sepanjang waktu dua hari tersebut, jajaran Polda Metro Jaya telah menindak 10.001 orang pelanggar peraturan lalu lintas.
“Dari tanggal 11-12 Juli 2011, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh karyawan swasta dengan jumlah pelanggaran mencapai 6.049 pelanggar,” ujar Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2011).
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar ke dua terbanyak yakni pengemudi angkutan umum dengan jumlah 2.287 orang pelanggar. Kemudian, pelajar menduduki pelanggaran ke tiga terbanyak dengan angka 624 pelanggaran.
“Sedangkan mahasiswa yang melanggar terdapat 549 kasus, pedagang sebangan 260 pelanggar, buruh 155 pelanggar dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 75 pelanggar,” jelas Sudarmanto.
Sementara berdasarkan jenis kendaraan, pelanggaran terbanyak tetap ‘dirajai’ oleh pengendara motor dengan jumlah 6.891 pelanggaran. Kemudian, pengemudi mikrolet dengan angka 1.125 pelanggar.
Angkutan minibus, pelanggarannya mencapai 616 kasus. Kemudian taksi dengan angka pelanggaran sebanyak 405 kasus, pengemudi truk sebanyak 267 kasus, pengemudi mobil pribadi sebanyak 255 pelanggaran, bus sebanyak 167 kasus dan pick up sebanyak 109 pelanggaran.
Jenis pelanggaran terbanyak yakni melawan arus sebanyak 1.263 kasus, tidak mengenakan helm sebanyak 1.254 kasus, melanggar rambu sebanyak 1.253 kasus, melanggar marka sebanyak 987 pelanggaran.
“Sisanya yakni menerobos jalur busway, masuk jalur 3 in 1, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar stopline, tidak melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara berdasarkan wilayah, lokasi yang paling rawan pelanggaran lalu lintas yakni di Jakarta Timur dengan angka 1.694 kasus. Kemudian di wilayah Jakarta Utara sebanyak 746 kasus, Jakarta Pusat 709 kasus dan Jakarta Barat 600 kasus.
Di dalam operasi tersebut, sebanyak 4.159 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 5.716 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita. Selain itu, 120 unit motor dan 4 unit mobil dikandangkan.
“Sisanya, 1.175 pelanggar diberikan teguran,” tutupnya. |dtc|