
Pemilihan Umum (Pemilu) di Sumatera Utara telah dilaksanakan dengan baik, proses penghitungan suara juga sudah dilakukan. Persoalan yang muncul kemudian, seperti disampaikan Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Aulia Andri di Medan, Kamis (10/4) meminta kepada seluruh jajaran KPU di Sumatera Utara untuk memberikan salinan lembar C-1 atau rekapitulasi hasil perhitungan suara di TPS kepada jajaran pengawas pemilu.
“Dokumen C-1 wajib dipegang oleh pengawas pemilu sebagai dokumen resmi dalam pengawasan penghitungan suara. Pantauan kita, masih ada beberapa pihak yang menahan C-1 sehingga pengawas pemilu kesulitan mendapatkannya. Kami berharap agar form C-1 bisa segera diserahkan ke pengawas pemilu untuk dijadikan arsip pengawasan,” kata Aulia Andri.
Berdasar pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 288 berbunyi: Setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan 1 eks berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, PPL dipidana dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp.12 juta.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira mengatakan, bahwa form C1 yang diterima Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Medan baru mencapai 60 persen. Kita meminta agar seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang belum menerima lengkap C1 dari TPS diwilayahnya agar mengeluarkan rekomendasi penundaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan sejak 10 April 2014.
“Jika dalam 1 kali 24 jam belum menerima C1. Berarti rekapitulasi penghitungan suara ditunda,” tegasnya. mes