
LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Kuala Langsa, kini kembali mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) bermuatan sekitar 200 bal pakaian bekas (ballpres) di Pelabuhan Kuala Langsa. KM dan pakaian bekas ini pada sehari sebelumnya, Rabu (14/3) ditangkap oleh warga bersama polisi di perairan sekitar Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
Kasubsi Pengawasan Kasubsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe B Kuala Langsa, Ade Fitriansyah, kepada Serambi Kamis (15/3) mengatakan, saat ini sekitar 200 bal lebih pakaian bekas yang angkut dari Malaysia telah diamanakan di KPPBC di Kuala Langsa.
Menurutnya, KM yang mengakut pakaian bekas ini pada Rabu (14/3) ditangkap oleh masyarakat dan pihak Kepolisian Aceh Tamiang, di sekitar perairan Ie Masen, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang. Selanjutnya pihak Polres Aceh Tamiang dengan berkoordinasi dengan pihak KPPBC Tipe B Kuala Langsa, langsung menyerahkan temuan barang illegal kepada Bea dan Cukai (BC) Langsa.
“Tertangkapnya kapal motor yang mengangkut pakaian bekas itu, ada kaitannya dengan ditangkapnya sebanyak 448 bal pakaian bekas pada Sabtu (10/3) lalu oleh petugas.”ujar Ade Fitriansyah. Namun untuk mengetahui lebih jelas lagi, saat ini terus melakukan penyelidikannya. Kemudian empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di KM ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pakaian bekas tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs Armia Fahmi, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK, kepada Serambi menjelaskan, bahwa penangkapan pakaian bekas beserta KM tersebut, berawal kecurigaan masyarakat yang melihat adanya satu unit Kapal Motor yang sedang berlabuh di sekitar perairan laut Ie Masen, Kecamatan Seruway, pada Rabu (14/3) lalu. Selanjutnya pada hari itu juga warga segera memberitahukan hal itu kepada pihak Kepolisian Polsek Suruway.
Kemudian sejumlah masyarakat dan anggota Polisi, langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, dan di dalam kapal tersebut ditemukan ratusan bal pakaian bekas. “Atas temuan ini kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak KPPBC Tipe B Kuala Langsa, karena yang berwenang terkait barang illegal ini adalah pihak BC. Saat ini kapal serta pakaian bekas ini telah kita serahkan pada BC Langsa,”katanya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) (KPPBC) Tipe B Kuala Langsa, menggagalkan penyeludupan sekitar 448 bal pakaian bekas yang diangkut menggunakan 4 unit truk interkuller, di kawasan perbatasan Aceh-Sumut, Sabtu (10/30. Pakaian bekas yang biasa disebut dengan pakaian monza itu diduga berasal dari luar negeri yang dibongkar melalui kapal di daerah pesisir laut Desa Serang Jaya, Kecamatan Besitang, Sumut. Namun, petugas baru berhasil menangkap truk pengangkut pakaian itu di Halaban, Sumut. Dan hingga kini petugas BC Langsa mengaku belum mengetahui siapa pemilik barang ilegal tersebut. Barang dan empat unit truk interkuler yang mengangkut barang hasi penyelunduan itu masih diamankan petugas Bea dan Cukai Langsa.
Sumber: aceh.tribunnews.com