
Sistem electronic road pricing (ERP) akan diuji di Jakarta bulan Juli mendatang. Namun gate ERP tersebut tak memiliki penjaga atau palang. Lalu bagaimana petugas menilang pelanggar sistem baru itu ?.
Ternyata gate ERP dilengkapi alat yang dapat mendeteksi pengendara yang nakal. Meski tidak ditilang di tempat, petugas dapat mengetahui pengendara yang mobilnya tidak dipasang on board unit (OBU) atau saldo OBU-nya habis.
“Kita kerjasama dengan kepolisian. Kalau enggak ada OBU atau OBU-nya kosong, pelat akan dicapture kamera yang ada di gate tersebut,” kata Kasudin Perhubungan DKI Jakarta M Akbar saat ditemui di kantornya, Jl Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2014).
Dishub kemudian mengirimkan data kendaraan tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi lalu akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
“Polisi kan lengkap tuh data kepemilikan kendaraan,” ujar Akbar.
Kemudian pemilik harus membayar denda ke kantor Samsat. Namun besaran denda belum ditentukan. “Kalau nggak datang bayar denda, akan dicegat waktu perpanjangan STNK,” katanya. [dtc]