Tim Reskrim Polsekta Sukun mulai menangkapi satu per satu penadah hasil kejahatan pencuri sepeda motor kawakan, Darmaji, 36, yang sudah ditangkap pada 7 November 2010 lalu. Hasilnya, dua nelayan pantai Sendangbiru, Sumbermanjing Wetan, ditangkap setelah terbukti membeli motor hasil ’petikan’ Darmaji.
Kedua nelayan tersebut adalah Abdul Rohman, 24, asal desa Tambakrejo RT11/RW3, Sumbermanjing Wetan, serta Erfan Istohari, 30, yang juga tetangga Abdul Rohman.
Dalam penyidikan, Erfan mengaku nekat membeli motor bodong itu. Ia mengaku tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh Darmaji, yakni Rp 800.000 tiap motornya.
Erfan mengaku akan memodifikasi sepeda motor tersebut menjadi sepeda motor trail, yang akan digunakannya untuk keseharian. ”Jalanan di desa saya penuh lumpur. Tentu sayang kalau beli motor baru, lalu dipakai di jalanan seperti itu,” ujar Erfan.
Abdul Rohman membeli motor Happy bernopol N 2285 CK, milik Mochamad Asyiton, warga Ngaglik IVB, Sukun. Sementara Erfan, membeli motor Honda Supra yang dicuri Darmaji dari Buang Rusiadi, 30, warga Jl Laksamana Martadinata 2A, pada Oktober 2008.
Usaha memodifikasi motor curian menjadi trail ini sepertinya modus yang kerap dilakukan para penadah dan pembeli. Di Kota Batu dan Pujon Kabupaten Malang, kasus pencurian motor yang terungkap polisi, biasanya diikuti dengan barang bukti berupa motor trail hasil modifikasi sendiri.
Sumber: surya.co.id