Proses penyidikan tersangka Mohammad El Idris dalam kasus suap Wisma Atlet telah berakhir. Direktur Marketing PT Duta Graha Indah ini bakal segera menjalani persidangan perdana.
“Hari ini pelimpahan tahap 2 untuk tersangka MEI,” kata jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).
Idris bersama Mindo Rosalina Manulang merupakan tersangka pemberi suap kepada Sesmenpora Wafid Muharam. Sedangkan untuk Wafid dan Rosa, Johan mengatakan berkasnya akan segera menyusul, tidak lama setelah berkas Rosa dan Idris dinyatakan P21.
“Tak lama setelah MEI, tersangka WM dan MRM menyusul ke penuntutan,” terangnya.
Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Dalam pengembangan kasus, Rosa mengaku sebagai orang suruhan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin. Berkali-kali hal itu disampaikan mantan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak. Bahkan Nazaruddin mendapat bagian Rp 25 miliar. Namun, Nazaruddin membantah tudingan itu. Rosa pun belakangan mengubah BAP-nya. |dtc|