Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerusuhan antar warga yang menewaskan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun, polisi langsung menyerahkan berkas salah satu tersangka berinisial “IR” ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jum`at (3/9).
Penyerahan berita acara pemeriksaan langsung dilakukan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Saiful Rahman kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Nurizal Nurdin. Kapolres berjanji berkas dua tersangka lainnya akan segera dirampungkan. Ridwan Salamun tewas saat meliput bentrokan antar warga kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di desa Fiditin, kota Tual, Maluku, Agustus lalu.
Salamun tewas akibat bacokan dan hantaman benda tumpul. Saat kejadian, Salamun berada di tengah massa. Jenazah Salamun sempat tergeletak selama dua jam tanpa ada yang berani mengangkat sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Karel Sadsui-Tubun, Kota Tual.
Sumber: liputan6.com