Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan telah melimpahkan kembali berkas perkara tiga tersangka kasus kerusuhan berdarah di Buol kepada jaksa peneliti di Kejati setempat.
“Berkas tahap I-nya sudah kita limpahkan lagi ke Kejati Sulteng sejak Sabtu pekan lalu,” kata Plh Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, kepada pers di Palu, Rabu.
Ia menjelaskan, berkas tahap I yang dikembalikan jaksa sebelumnya untuk dilengkapi, masing-masing untuk tersangka Iptu JP (mantan Kasat Lantas Polres Buol), Brigadir Suk, dan Brigadir Am.
Yang dilengkapi penyidik polisi sesuai permintaan jaksa peneliti, katanya, antara lain penambahan saksi dan dokumen hasil utopsi ulang jenazah almarhum Kasmir Timumun.
“Berkas awalnya dikembalikan jaksa karena menilai tidak memiliki bukti material yang cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Makanya kita lengkapi dan telah dilimpahkan kembali,” ujarnya.
Dalam memproses kasus kerusuhan di Buol tersebut, Polda Sulteng baru menetapkan tiga tersangka, kesemuanya oknum anggota Polri yang bertugas di sana dengan dugaan terlibat dua kasus berbeda.
Ia menyebutkan, Iptu JP dan Brigadir Suk dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap almarhum Kasmir Timumun, tahanan yang ditemukan tewas di Mapolsek Biau.
Sementara tersangka Brigadir Am dituduh sebagai pelaku kasus penembakan terhadap warga Buol bernama Iksan Mangge.
Menurut Kompol Kahar Muzakkir, ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda, yakni untuk Iptu JP dan Brigadir Suk dikenakan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
“Sementara Brigadir Am dijerat dengan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Kasus kerusuhan Buol dipicu tewasnya Kasmir Timumun, tahanan Mapolsek Biau yang dinilai tidak wajar.
Kematian Kasmir pada akhir Agustus 2010 itu ternyata memicu kemarahan keluarga dan warga Buol lainnya yang berujung tujuh warga sipil tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.
Disamping itu, markas kantor, rumah, serta atribut milik Polri di sana dirusak dan dibakar massa.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Isa Ansyari, mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk meminta agar proses persidangan (judex facty) kasus kerusuhan Buol dilaksanakan di Palu sebagai ibu kota provinsi.
“Kalau persidangan dilangsungkan di (Pengadilan Negeri) Buol, maka akan terlalu jauh dan memakan waktu lama,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Palu belum lama ini.
Jarak Kota Palu-kota Buol sendiri mencapai 506 kilometer.
Sumber: antaranews.com