Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Heroin sebanyak 91 gram yang merujuk pada pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang bernama Ahmad Sarkowi yang merupakan WNI ini ditangkap pada Jumat, 24 Juni 2011 di Jalan Meruya Selatan depan Kampus Mercu Buana sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Petugas berhasil menyita satu kantong plastik yang berisi 4 bungkus mie instan, 4 bungkus makan ringan, 1 kantong minyak goreng, 1 buah bedak, 1 buah sabun bayi, 1 bungkus sabun cuci, 1 bungkus gula pasir, 1 bungkus tepung bumbu, 1 bungkus kacang hijau, dan 9 bungkusan lain yang diduga berisi Heroin dengan berat brutto 103,2 gram.
Barang bukti Narkotika jenis Heroin ini rencananya akan disisihkan sebanyak 10,2 gram untuk keperluan lab/pembuktian perkara, 1 gram untuk pelatihan dan pendidikan, dan 1 gram untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pemusnahan Barang bukti tersebut berlangsung di Kantor BNN, Jln. M.T. Haryono No.11 Cawang, Jakarta Timur, yang dihadiri oleh Pejabat BNN, Pejabat Kejaksaan Agung RI, Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Pusat, PN Jakarta Barat, BPOM, Kemenkes RI, dan tamu undangan lain, serta disaksikan oleh tersangka yang didampingi oleh Penasehat Hukum.
Sumber: bnn.go.id