Mulai Sabtu (2/7) besok, Arab Saudi menghentikan pemberian visa untuk tenaga kerja asal Indonesia. Keputusan ini disambut baik oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) karena sejalan dengan moratorium pengiriman TKI ke Saudi.
“Moratorium pengiriman TKI kita efektif 1 Agustus, tentu ini (penghentian visa) sejalan dengan ini. Ini bisa mendukung pengetatan pengiriman TKI. Ini bagus, karena kedua belah pihak saling menjaga,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hukum BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan saat berbincang dengan wartawan, Jumat (1/7/2011).
Jika Saudi tetap memberlakukan open visa, lanjut dia, maka pengetatan pengiriman TKI akan sulit dilakukan. Karena sebelum moratorium diberlakukan, calon TKI masih aktif mengurus visa.
“Saya dengar tidak hanya visa TKI saja yang dihentikan Saudi, tapi juga pekerja dari Filipina. Hal ini disampaikan Kementerian Tenaga Kerja setempat. Saya belum dapat info penghentian ini sampai kapan,” tutur Lisna.
Rabu (28/6) Pemerintah Saudi memutuskan menghentikan pemberian visa bagi tenaga kerja asal Indonesia dan Filipina. Keputusan ini mulai berlaku Sabtu besok. Meski ada kebijakan tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan, kedua negara tetap akan membahas MoU perlindungan tenaga kerja. |dtc|