Mendekati Ramadan, polisi rajin meringkus para penjual minuman keras, baik yang pabrikan maupun oplosan.
Razia minuman keras inilah yang digelar jajaran Polsekta Kedungkandang sekitar 10 hari menjelang Ramadan. Sejumlah toko penjual minuman keras kemasan dan oplosan.
Dalam operasi yang digelar, Minggu (1/8) malam, petugas menyita 120 botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih dari 40 persen. Botol-botol minuman memabukkan itu disita karena dijual di toko yang tidak memiliki izin menjual minuman keras.
Tercatat ada tiga toko yang menjual minuman keras aneka merek ini, yakni di toko milik Slamet, 60, Jl Muharto Gang V c, warung makan milik Wiyoko, 45, di Desa Cemoro Kandang, serta toko milik Misran, 60 yang berada di kawasan Kelurahan Bumiayu.
Ketiganya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Malang no 5 tahun 2006 tentang Pengawasan Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minumam Beralkohol.
Selain itu, disita juga dua jeriken ukuran 19 liter berisi minuman keras oplosan serta 24 minuman keras oplosan yang sudah dikemas dalam kantong -kantong plastik dan botol minumam plastik.
Minuman berbahaya karena dicampur dengan bahan-bahan yang tidak diketahui secara pasti jumlah takarannya ini disita dari warung jamu di Jl Kyai Ageng Gribig milik Solikin, 48.
Untuk setiap minuman oplosan yang dikemas didalam plastik, Solikin menjualnya dengan harga Rp 6.000. Proses pembuatan minuman oplosan ini sudah dijalani Solikin sejak dua bulan terakhir.
Sementara itu, botol-botol minuman keras produksi pabrik itu dijual di kisaran Rp 80.000 per botol ukuran 1 liter. Sedangkan minuman keras kemasan botol pipih dijual di kisaran Rp 25.000.
Informasi yang berkembang di masyarakat, dengan mahalnya minuman keras kemasan pabrik, banyak peminum beralih ke produk oplosan, meski berbahaya.
“Jelang dan selama Ramadan kami akan terus melakukan razia atau operasi Cipta Kondisi dengan sasaran miras, narkotika dan perjudian,” terang kapolsekta Kedungkandang AKP Anang Tri Hananta, Senin (2/8).
“Dan khusus untuk Solikin, kami akan menjeratnya dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009, mengingat apa yang diproduksinya adalah minuman yang berbahaya karena tidak jelas bahan-bahannya maupun takarannya yang mungkin berbahaya bagi yang meminumnya.”
Selain miras, petugas juga menangkap empat pelaku judi remi di Jl Kyai Ageng Gribig Gang VI. Keempat orang yang diamankan adalah, Warisan, 46; Wariman, 39; Dullah, 59; dan Rusman, 53. Warga Jl Kyai Ageng Gribig Gang XII ini tertangkap basah bermain judi remi dengan menggunakan uang taruhan.
sumber: surya.co.id