Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta tuntaskan persoalan pemotongan dana gempa yang dilakukan oleh pokmas di sejumlah kecamatan di Kota Padang. Pokmas tidak dibenarkan melakukan pemotongan dana gempa dengan alasan untuk pengurusan administrasi. Sebab, kegiatan tersebut telah didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp200 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Padang Zulherman beberapa waktu yang lalu. “Tidak dibenarkan pokmas melakukan pemotongan terhadap dana gempa yang diterima korban gempa. Hidup korban gempa sudah sulit dan jangan dipersulit lagi. Alasan pemotongan dana yang dilakukan pokmas tidak rasional. Pokmas hanya mengakomodir penyaluran dana gempa. Sesuai dengan ketentuannya dana gempa baru dapat dicairkan apabila masyarakat membentuk pokmas dan melalui ketua pokmas dana bantuan gempa itu dicairkan,”ujarnya
Disebutkannya,dana sebesar Rp300-Rp 500 ribu yang diminta pokmas sama dengan pungli. Apabila tidak ada kesepakatan masyarakat dengan pokmas. Pemotongan yang dilakukan pokmas terhadap dana bantuan gempa dengan kisaran itu akan memberatkan korban gempa.
“Untuk apa saja dana itu hingga totalnya bisa sebesar itu.Dari informasi yang kami terima untuk pengurusan surat-surat, pokmas masih minta korban gempa yang melengkapinya. Jika pun pokmas membantu korban gempa dalam pengurusan pencairan dana gempa,itu paling hanya bantuan mengurus ke BPBD dan pencaiaran ke bank. Jadi, administrasi apa yang begitu besar dikeluarkan pokmas untuk mengurusan pencairan dana gempa itu,” tuturnya.
Terkait dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disiapkan untuk pencairan dana gempa, pemko telah memiliki tim yang dapat membantu kegiatan tersebut. Dimana tim untuk pendataan dan pembuatan RAB itu telah diberi anggaran untuk membantu masyarakat dalam pembuatan RAB itu.
“Makanya,kami heran dengan jumlah punggutan yang dikenakan pokmas terhadap korban gempa. Apa dengan mengurus administrasi dari rumah pokmas ke BPBD dan bank semahal itu?. Kami mintalah BPBD mengusut hal ini,” ucapnya.
Senada dengan itu anggota DPRD lainnya Gustin Pramona juga menilai batas pemotongan yang dikenakan pokmas terhadap korban gempa terlalu tinggi. Ia minta BPBD turun ke lapangan untuk mencek informasi yang disampaikan masyarakat.Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pokmas yang berusaha menarik keuntugan dari musibah yang telah diderita masyarakat.
“Kalau satu Kepala Keluarga (KK) dikenakan sebesar Rp 100 ribu rasanya masih wajar, tapi kalau sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu itu bukan wajar lagi namanya. Pemerintah harus berikan sanksi tegas pada pokmas yang telah melakukan perbuatan itu,” ucapnya.
Sementara itu Usman Ismail, anggota DPRD lainnya juga meminta BPBD mengusut persoalan ini sampai tuntas. “Kami minta BPBD usut pemotongan dana ini secara tuntas. Jika BPBD tak bereaksi dengan pemotongan ini tentu kita patut pertanyakan. Sepanjang tak ada kesepakatan dengan korban gempa, pokmas tak boleh melakukan pemotongan,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala BPBD Dedi Henidal menuturkan pihaknya tak pernah memerintahkan pokmas melakukan pemotongan terhadap dana gempa. “Saya tak pernah menyuruh mereka memotong dana itu. Bahkan, dari awal saya sudah ingatkan mereka untuk tidak melakukan hal itu. Tentu kami tak akan mentolerir tindakan pokmas yang telah melakukan pemotongan dana gempa tersebut,” jelasnya.
Sumber: padang-today.com