MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti sitaan produk ilegal di halaman kantornya, Selasa (12/7). Pemusnahan ini dirangkai peresmian gedung sekretariat BPOM Makassar dan laboratorium pengujian pangan dan bahan berbahaya serta bahan pangan.
Kepala BPOM RI, Kustantinah ikut memusnahkan barang ilegal ini dengan cara membakarnya. Produk yang dimusnahkan itu terdiri dari obat-obatan, kosmetika dan obat tradisional. Jumlahnya 234 item.
Produk kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 138 item, obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan sintesis sebanyak 11 item, obat tanpa izin edar sebanyak 2 item, obat keras yang tidak memiliki wewenang pendistribusian sebanyak 43 item, dan bahan pangan yang tidak memiliki nomor persetujuan pendaftaran sebanyak 40 item.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Badan POM dari pelaksanaan tugas luar dan dalam kota yang diberikan pembinaan. Juga penyisihan dari barang bukti yang masih dalam proses penyidikan, yaitu kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Sesuai dengan pasal 45 KUHP, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang dapat membahayakan kesehatan dan tidak dapat dijamin keamanan khasiat dan mutunya. “Peredaran produk obat, kosmetika, obat tradisional, dan pangan ilegal, disamping membahayakan kesehatan juga merugikan perekonomian nasional karena dapat mengganggu pasar dalam negeri,” ungkap Maringan Silitongan, Kepala Kepala BPOM Makassar.
Menurut Kepala BPOM RI, Kustantinah, makanan dalam kemasan cepat busuk. Terkadang sudah memasuki masa kedaluwarsda tapi tetap dijual.
”Karena itu pengawasan terhadap makanan dalam kemasan akan diperketat. Apalagi menjelang ramadhan,” ujarnya.
Sumber: beritakotamakassar.com