BANDA ACEH – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh, Safrijal Sumadjid ST melapor Bupati Aceh Barat, Ramli MS ke Polda Aceh, Kamis (7/4) lalu, karena menurut Safrijal, Bupati memberi keterangan palsu dan mencemarkan nama baik dirinya. Pelaporan dilakukan Safrijal setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) mengabulkan gugatannya terhadap Bupati Aceh Barat karena memberhentikan dirinya dari Direktur PDAM.
Kepada Serambi, di Banda Aceh, Minggu (10/4), Safrijal mengatakan, sebelumnya, dalam putusan PTUN Banda Aceh yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan, antara lain memerintahkan tergugat (Bupati Aceh Barat) mencabut keputusan tentang pemberhentian Safrijal dari Direktur PDAM Tirta Meulaboh karena dia tidak terbukti bersalah. Tapi terhadap putusan banding di PT-TUN Medan, Bupati Aceh Barat (tergugat) belum melaksanakannya. “Gugatan saya ke PTUN Banda Aceh dikabulkan karena ternyata fakta persidangan, saya tidak terbukti bersalah seperti yang telah tercantum dalam SK pemecatan. Tak terima hal itu, pihak Bupati mengajukan banding ke PT TUN Medan, ternyata putusan majelis hakim PT TUN Medan menguatkan semua putusan PTUN Banda Aceh,” ujar Safrijal.
Karena itu pada Kamis (7/4), kata Safrijal, ia bersama dua pengacara melapor yang bersangkutan ke Polda atas perbuatan tidak menyenangkan. “Yang besangkutan dijerat Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pemalsuan keterangan yang dijerat Pasal 266 KUH Pidana,” kata Safrijal, sambil memperlihatkan bukti laporan ke Polda Aceh.
Rekomendasi DPRK
Sementara itu Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dikonfirmasi Serambi via telepon selular Minggu (10/4) malam mengatakan, pencopotan yang dilakukan Pemkab Aceh Barat terhadap Safrijal Sumadjid selaku Direktur PDAM Tirta Meulaboh, beberapa waktu lalu dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRK setempat yang meminta Safrijal dicopot dari jabatannya karena sedang menghadapi persoalan hukum di Polres Aceh Barat.
Pasalnya, kata Bupati, ketika itu Safrijal sedang terlibat masalah hukum karena menjual aset negara berupa mobil PDAM tanpa sepengetahuan Pemkab yang kasusnya sedang ditangani polisi. Selain itu, tambah Ramli MS, pencopotan dilakukan karena yang bersangkutan tak diterima oleh karyawan PDAM tempat dia bekerja.
“Apa yang saya lakukan ini telah sesuai dengan prosedur, apalagi keputusan mencopot jabatan Direktur PDAM itu karena rekomendasi DPRK yang minta dia dicopot karena sedang menjalani proses hukum dan terlibat masalah hukum. Dan pecopotan itu bukan keputusan pribadi saya,” katanya menjawab Serambi via telepon selular milik ADC, tadi malam.
Menyangkut keputusan pengadilan PTUN yang memenangkan gugatan Safrijal Sumadjid, Bupati Ramli MS secara tegas mengaku sangat menghargai keputusan majelis hakim. Menurut Ramli, keputusan tersebut hanya bersifat administrasi saja.
Sementara terhadap pelaporan yang dilakukan Safrijal Sumadjid ke Mapolda Aceh, Bupati Ramli mengaku tak mau mengambil pusing. “Karena keputusan yang saya jalankan itu telah sesuai prosedur dan mekanisme,” pungkasnya.
Sumber: serambinews.com