Pengacara senior, Adnan Buyung Nasution mengatakan bahwa Antasari Azhar bisa mengajukan grasi kepada Presiden RI. Namun, pengajuan grasi ini dapat dilakukan dengan syarat. “Grasi masih tetap terbuka, tapi kalau minta grasi harus mengakui salah. Ini semacam pilihan untuk Antasari,” kata Buyung di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu 11 Maret 2014.
Adnan menjelaskan Antasari tidak dapat mengajukan PK kedua kalinya. Karena sepanjang sejarah setelah reformasi, tidak ada yang dapat mengajukan PK dua kali.
“Walaupun dulu jaman Presiden Soeharto bisa mengajukan PK kedua kalinya waktu jaman “Kuda Tuli” (Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli) itu juga karena Hakim Agungnya dulu dipanggil harus diadakan PK kedua kalinya” ujar Adnan.
Sebegaimana diketahui, Antasari saat ini mendekam di Lapas Dewasa kelas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. |viva|