Kabel-kabel milik Perusahaan Listrik Negara yang tidak berfungsi masih banyak bergelantungan di wilayah Pontianak. Keberadaannya selain menganggu pembangunan. “Jelas berdampak. Dari sisi keindahan jelas tidak bagus. Kalau kabel tersebut dibuka, pemantapan pembangunan lebih bagus. Misalnya di dekat Pasar Flamboyan, adanya kabel, warga tidak bisa membangun lebih tinggi dari kabelnya,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Pontianak, Herry Hadad, Selasa (10/8).Jauh hari sebelumnya, Herry mengaku telah bertemu dengan pihak PLN untuk mengonfirmasi keberadaan kabel yang tidak berfungsi tersebut. Kabel tegangan menengah itu dari kawasan Cemara, Jalan Suprapto, Hotel Garuda, menyeberang ke Pontianak Timur, hingga ke Siantan. Jika tidak bermanfaat, seharusnya kabel tersebut dibuka.
“Tetapi ada kesulitan mereka, yakni soal penghapusan aset. Mereka sedang mengusahakan kepada pemerintah pusat,” jelas mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak ini.Saat bertemu, Herry juga meminta konfirmasi tentang masalah tanah yang dilalui kabel. Berdasarkan informasi, PLN telah membebaskan lahannya. “Selama ini kita tahu hanya lokasi menara saja yang dibebaskan. Kita sudah bertemu. Namun, untuk surat resmi, coba konfirmasi ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan,” ungkap Herry.Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak Rosdiana mengaku belum mengirim surat resmi terkait kabel tak berfungsi kepada PLN. Dikarenakan tidak ada bangunan di bawahnya. “Belum ada kirim surat. Tetapi dalam rapat koordinasi akan disinggung,” ujar Rosdiana kemarin.
Rosdiana mengaku memang agak sulit berkoordinasi dengan PLN. “Memang agak susah berkoordinasi. Tetapi terkait izin pembangunan, belum ada yang diatasnya kabel listrik,” ungkapnya.Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menambahkan seharusnya kabel listrik yang tidak difungsikan dicabut. “Kalau tidak berfungsi mengapa dibiarkan. Cabut saja, agar masyarakat bisa membangun. Namun saya belum menanyakan hal ini kepada PLN. Surat resmi juga ke PLN juga belum ada menandatanganinya,” ungkap Sutarmidji kemarin.Menurut Sutarmidji, seharusnya instansi terkait mengetahui hal yang harus dikerjakan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak. “Saya berharap jangan semuanya wali kota. Jangan sampai lahan strategis jadi lahan tidur. Jika ada kabel-kabel listri, kasihan juga ada yang tidak bisa membuat bangunan bertingkat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Hartono Azas pada selasa (10/8) mengatakan kabel milik Perusahaan Listrik Negara yang tidak berfungsi masih banyak bergelantungan di wilayah Pontianak semestinya segera dilakukan pembongkaran oleh pihak PLN. “Kabel tersebut dahulu digunakan untuk menyalurkan aliran listrik bagi pelanggan yang menggunakan 110 Volt. Sedangkan sekarang sudah tidak ada lagi yang menggunakan dengan beban sebesar itu, akhirnya kabel-kabel menganggur. Dan keluhan penanganannya terus berdatangan terutama bagi pelaksananaan pembangunan oleh masyarakat yang tepat berada di bawahnya maupun pemerintah kota dalam hal tata kota,” jelasnya.
Pihak DPRD sendiri sudah beberapa kali meminta kepada PLN untuk segera menangani kabel-kabel tersebut agar tidak mengganggu pembangunan bagi masyarakat maupun Pemerintah Kota Pontianak.Dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Pontianak akan kembali melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah kota terutama wali kota dan PLN untuk melakukan pembongkaran terhadap kabel-kabel yang tidak berfungsi tersebut. Jangan sampai gara-gara kabel tersebut, masyarakat maupun pemerintah terganggu untuk membangun. “Saya lebih cenderung segera dibongkar, agar jika ada masyarakat yang mau membangun bertingkat tidak lagi terganggu dengan kabel tersebut. begitu juga dengan pemerintah bisa lebih memaksimalkan penataan di Pontianak,” katanya.
Sumber: pontianakpost.com