China tak main-main masalah hukum pada pedagang narkoba dan koruptor. Hari ini tiga warga negara Filipina yang divonis bersalah atas penyelundupan narkoba telah dieksekuasi mati.
“Saya hanya ingin memberitahu Anda bahwa tiga saudara sebangsa kita telah dieksekusi,” kata Wapres Filipina Jejomar Binay pada TV ABS-CBN, mengutip informasi dari kementerian urusan luar negeri Filipina, Rabu (30/3/2011).
Binay mengatakan bahwa Sally Ordinario-Villanueva, Ramon Credo dan Elizabeth Batain dieksekusi melalui suntikan mematikan.
Villanueva, 32, dinyatakan bersalah karena menyelundupkan 4.110 gram heroin pada tanggal 24 Desember 2008. Kredo, 42, empat hari kemudian juga dihukum untuk penyelundupan heroin dalam jumlah yang sedikit lebih besar. Batain dijatuhi hukuman mati pada 24 Mei pada tahun yang sama juga untuk perdagangan narkoba.
Tiga orang Filipina yang seharusnya dieksekusi pada 20 dan 21 Februari lalu tetapi ditunda setelah Binay bertemu dengan pejabat China di China.
Juru Bicara Presiden Edwin Lacierda mengeluarkan pernyataan tak lama setelah menerima berita tentang eksekusi.
“Pemerintah kami telah mengambil setiap kesempatan untuk mengajukan pengampunan kepada berwenang China dalam kasus mereka, di mana pemerintah Cina menanggapi dengan penundaan eksekusi. Pada akhirnya, bagaimana pun, hukuman itu dipaksakan,” kata Lacierda dalam pernyataan, yang dibacakan oleh wakilnya, Abigail Valte.
Seorang WNI juga terancam dieksekusi oleh pemerintah China. TKI Nur Bidayati (28) terjerat kasus narkoba jenis heroin di Baiyun International Airport, Guangzhou, RRC pada 17 Desember 2008. Nur Bidayati yang menggunakan Paspor RI No AL 120681 terbang dari Bandara Kualumpur dengan penerbangan China Southern No CZ 366. Saat di Bandara Guangzhou itulah Nur didapati membawa narkoba jenis heroin seberat 985 gram. Nur memperoleh barang bawaan itu dari seorang Warga Negara Ghana, Peter Arsen.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya bersama Kemenlu dan KJRI Guangzhou akan mengikuti perkembangan kasus Nur Bidayati serta meminta dilakukan pembelalaan penuh guna meringankan kasusnya dari ancaman hukuman mati, apalagi Nur Bidayati telah merasa diperalat dalam kasus tersebut. Source : (dtc)