
Jakarta – Jaksa nonaktif Cirus Sinaga akan dijatuhi vonis pada 25 Oktober 2011. Cirus mengaku siap menghadapi putusan hakim dalam kasus penghilangan pasal korupsi. Pada 29 September lalu, Cirus dituntut 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Cirus juga dikenai kewajiban membayar uang denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Jaksa saat itu menilai ada kesengajaan dalam menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Tangerang. Sebagai penegak hukum, Cirus juga justru dianggap menyimpang. Kubu Cirus sudah mengajukan pembelaan terkait tuntutan jaksa. Tak terima, Jaksa pun menyanggah pembelaan Cirus yang lagi-lagi kembali disanggah oleh kuasa hukum Cirus.
Majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho meminta waktu kepada kedua belah pihak untuk berembuk mengambil keputusan. “Sidang akan ditunda dan dilangsungkan Selasa 25 Oktober jam 9 pagi,” ujar Albertina di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2011).
Cirus saat diminta tanggapannya mengaku siap menghadapi putusan. “Siap,” kata kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga. |dtc|