MAKASSAR, BKM — Bendahara sebuah perusahaan perkreditan barang elektronik, Columbus unit bisnis Daya, Erna (33) diduga menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 500 juta. Erna sempat ditahan di Polsekta Biringkanaya, namun dilepas karena dijamin oleh keluarganya.
Manajer Operasional Columbus unit Daya, Arifuddin telah melaporkan kasus ini ke Polsekta Biringkanaya, Sabtu (30/7) lalu.
Saat dihubungi BKM, Senin (1/8) malam, Arifuddin mengatakan, Erna ketahuan menggelapkan uang perusahaan setelah diminta menunjukkan bukti transfer uang perusahaan ke BCA.
“Dia tidak dapat menunjukkan bukti transferan uang setoran tagihan kolektor ke Bank BCA,” ujar Arifuddin.
Menurut Arifuddin, aksi penggelapan uang oleh bendaharanya ini sudah berlangsung sejak Maret 2011 lalu. Modusnya, kata dia, Erna mengumpulkan semua uang setoran dari kolektor, namun tidak pernah menyetorkannya ke bank yang ditunjuk perusahaan.
“Ini mulai terjadi sejak Maret lalu. Kami mendesak kepolisian segera mengusut kasus ini, dan segera menangkap Erna,” tandasnya.
Arifuddin mengatakan, awalnya pihak perusahaan curiga karena uang perusahaan sebesar Rp 200 juta dilaporkan hilang oleh Erna. Ia mengaku telah dihipnotis saat berada di dalam petepete menuju ke BCA.
“Namun kami curiga, karena setiap pengantaran uang ke Bank BCA, dia (Erna,red) tidak pernah menggunakan petepete ke Bank”, tambahnya.
Sebelumnya, Erna sebagai terlapor sempat ditahan di Polsekta Biringkanaya selama 1 x 24 jam. Namun oleh pihak kepolisian, ia kemudian dibebaskan kembali setelah ada jaminan dari salah seorang keluarga dan pengacaranya. Terlapor pun telah menyanggupi untuk mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp 300 juta.
Kapolsekta Biringkanaya, Kompol Mursalim yang dikonfirmasi membenarkan kasus ini sudah ditangani polisi. “Kami sudah mengusut laporan ini, namun hingga kini, terlapor masih kami kenakan wajib lapor,” ujarnya.
Mursalim mengaku sedang menunggu kepastian data audit dari internal Colombus terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
“Laporan dugaan penggelapan ini baru kami terima Sabtu lalu, dan sudah ada dua saksi yang kami periksa. Awalnya bendahara Colombus ini dilaporkan menggelapkan uang Rp300 juta, namun dari hasil penyelidikan laporannya meningkat menjadi Rp 500 juta, jadi kami masih menunggu kepastian datanya sambil proses pemeriksaan terus berlanjut,” tambahnya.
Bila terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan, bendahara Colombus unit bisnis Daya ini, terancam hukuman empat tahun penjara.
Sumber: beritakotamakassar.com