Ratu mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby akhirnya menghirup udara bebas. Corby keluar dari LP Kerobokan setelah mendapat pembebasan bersyarat.
“Sudah bebas, pukul 08.15 WITA,” ujar Kalapas Kerobokan Farid Junaedi kepada detikcom, Senin (10/2/2014).
Meski sudah keluar dari penjara, Corby tidak bisa pulang kampung ke Australia. Corby harus tetap ada di Indonesia karena diwajibkan melapor 3 kali. Rencananya Corby akan tinggal di rumah saudara perempuannya di Bali, Mercedes.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan bersyarat Corby pada Jumat (7/2) lalu. Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 lalu. Dia kedapatan membawa 4,2 kg ganja.
PN Denpasar memvonis Corby hukuman 20 tahun penjara pada Mei 2005, kemudian dikurangi 15 tahun dalam pengadilan banding pada Oktober 2005. Kemudian ketika kasasi, MA mengembalikan hukuman 20 tahun penjara pada 12 Januari 2006 dan diberi grasi Presiden RI pada Mei 2012 sebanyak 5 tahun. Dengan demikian hukuman Corby sisa 15 tahun. Corby juga mendapatkan berbagai remisi.
Wamenkum HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa Corby sebenarnya jatuh masa pembebasan bersyaratnya pada 2011 lalu. Namun baru melengkapi persyaratan pada 15 Januari 2014, sehingga diberikan pembebasan bersyarat pada Jumat (7/2/2014) lalu. [dtc]