Polisi sudah memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu untuk pemotor dan Rp 1 juta untuk pengendara mobil yang menerobos jalur busway sejak hari Senin (25/11) kemarin. Kini orang-orang yang ditilang sedang menanti berapa denda yang akan dijatuhkan hakim ke mereka.
Salah satunya terlihat di PN Jakarta Selatan yang akan mengadili pelanggar lalu lintas di daerah Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Sebagian besar dari yang mengikuti sidang adalah penyerobot jalur khusus bus TransJ.
“Kena di Setiabudi. Tapi kena pas tanggal 20. Yang denda maksimal tanggal 25 kan,” ujar salah satu pelanggar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Tampak ratusan orang berkerumun menunggu di sekitar ruang sidang. Hanya saja tidak semua orang mengantre untuk sidang tilang busway. Beberapa diantaranya karena pelanggaran lain.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sedikitnya ada 1.299 pengendara yang terkena denda maksimal yang dijadwalkan untuk sidang tilang hari ini.
“Untuk yang disidang tilang hari ini ada 1.299 pelanggar, itu merupakan hasil penindakan sejak diberlakukannya denda maksimal Senin (25/11) sampai Kamis (28/11) kemarin,” kata Hindarsono. [dtc]