Dam penahan air di anak sungai Batang Lembang yang terdapat di kawasan Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuksikarah, Kota Solok terban. Diduga terbannya dam tersebut dipicu beban yang dipikul dam tersebut terlalu berat atas berdirinya sebuah bangunan ruko di atasnya. DPRD Kota Solok menilai terbannya dam tersebut bukan karena bencana alam, tapi salah penggunaan. Sehingga Komisi B DPRD Kota Solok meminta Pemko Solok menindak tegas pemilik bangunan yang berada di atas dam tersebut.
Kondisi itu bisa mengakibatkan Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Solok dengan Padang jadi putus. Sebab, di dekat dam itu juga terdapat jembatan jalan. Jalan tersebut merupakan jalan negara yang tak lain jalan lintas sumatera.
Pantauan koran ini di lokasi dam tersebut, material reruntuhan itu masih belum dibersihkan. Proses pembangunan lanjutan ruko yang berada di atasnya pun belum selesai. Lokasi reruntuhan dam itu berada persis di dekat jembatan Lintas Sumatera. Begitu juga dengan kondisi jembatan yang kini terlihat rusak parah.
Ketua Komisi B DPRD Kota Solok Sani Mariko menuturkan, terbannya dam yang menahan tebing di kawasan Kelurahan KTK itu terjadi pada Januari 2011. Hal itu dipicu oleh adanya tambahan bangunan yang cukup besar pada ruko di atas dam tersebut. Yang mana proses pembangunan ruko dilakukan sejak akhir Desember 2010.
“Hal tersebut membuat warga sekitar KTK cemas. Warga takut terbannya dam itu bisa merembes ke tempat yang lebih luas. Di di seberang dam itu terdapat pagar milik masjid, di sejajar dam itu juga ada jembangan yang menghubungkan jalan lintas sumatera. Kalau dibiarkan saja dan tak diperbaiki, maka membuat masalah yang baru,” tutur Sani Mariko usai melaksanakan pemanggilan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solok Haydar, Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Raflis, dan camat Lubuksikarah di gedung DPRD Kota Solok, Rabu (13/4). Pemanggilan tersebut membahas penanganan dam yang terban di KTK.
Runtuhnya dam penahan air dikatakan politisi dari PKPI itu, bukan karena bencana alam, tapi akibat beban bangunan yang melebihi kekuatan dari dam yang memiliki panjang 25 meter dan tinggi 2,5 meter. Kondisi itu membuat warga KTK cemas dan melaporkannya ke DPRD Kota Solok untuk ditindaklanjuti.
Tindaklanj ut dari kondisi itu, sambung Mariko, DPRD meminta DPU dan camat Lubuksikarah menyurati pemilik bangunan. “Kalau perlu diperbaiki lagi oleh pemilik bangunan. Sebab, dam itu merupakan bagian dari fasilitas umum (fasum),”tegasnya.
Di tempat yang sama, Haydar menuturkan, pembangunan dam anak sungai batang lembang itu dilakukan pada 2003. Menyoal kerugian yang dialami Haydar mengaku belum mengetahui, karena lupa anggaran untuk pembangunan dam tersebut. “Saya lupa besar anggarannya. Kerugian belum dapat dipastikan. Kami belum melihat ke lapangan,” aku Haydar.
Sementara itu Raflis menambahkan DKTR bersama Lurah KTK telah menyurati pemilik ruko itu pada Februari lalu. Isi surat itu untuk mempertanggungjawabkan kondisi reruntuhan tebing di dekat ruko milik NOfi Chandra yang disebut-sebut sebagai pemiliknya.
Ditambahkan Sani, sebetulnya masalah ini telah selesai diperbaiki. Hanya saja penanganan dari Pemko Solok melalui jajarannya terlalu lamban bertindak tegas. “Kini DPRD meminta ketegasan dari DPU dan DKTR. Hal itu bisa membuat jalan lintas sumatera terancam putus,” pungkas Sani Mariko.
Sumber: padang-today.com