Kasus pemukulan yang diduga dilakukan oknum TNI Batalyon Infanteri 642/Kps Sintang, terhadap Nyaluk warga Serawai beberapa waktu lalu berakhir damai, kedua belah pihak sepakat menyerahkan kasus ini kepada proses hukum positif.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Danyonif 642/Kps Letnan Kolonel Inf Amin Taufik saat konsfrensi pers, “Kita sudah melakukan musyawarah dengan pihak keluarga, kita sepakat kasus ini diserahkan kepada penegak hukum jadi tidak ada masalah lagi”, ujar Danyon.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara pihak TNI dan Masyarakat yang tidak terima karena ada satu diantara warganya dipukul, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke POM TNI. Sebelumnya pihak keluarga sudah berusaha menyelesaikan kasus tersebut secara hukum adat, namun TNI tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena dianggap memberatkan, sebab anggotanya menjalani hukuman berlapis yakni hukum positif dan hukum adat.
Danyon mengganggap kejadian tersebut hanya karena mis komonikasi, sebab pada saat kejadian anak buahnya hanya berusaha melakukan antisipasi saja, sedangkan Nyaluk saat itu melakukan aktifitasnya ditengah malam terlihat mencurigakan, maka sempat dianggap akan melakukan pencurian. “Jadi dalam musyawarah tersebut kita tidak bisa memutuskan mana yang salah mana yang benar, akan tetapi kita tetap mempersilahkan kepada pihak keluarga untuk mengawasi perkembangan penanganan kasus ini, Sofyan yang mewakili keluarga membenarkan, keluarga Nyaluk tidak lagi mempermasalahkan kasus ini,
“Kita memang damai dan menyerahkan kasus ini kepada hukum positif, namun kami anggap gagal secara adat, karena adat yang kami minta tidak dapat dipenuhi TNI. Ketua Fron Pembela Adat Dayak Udanum Daniel Setiawan, tidak mempersoalkan jika kasus yang terjadi antara warga dan oknum TNI diselesaikan melalui hukum positif, apabila itu memang langkah terbaik, “Seperti yang sudah disepakati bersama, kita akan tetap giring kasus ini sejauhmana perkembangannya”.
|tniad.mil.id|