Denda Rp 500 ribu bagi warga Jakarta yang membuang sampah sembarang dinilai Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof. Enri Damanhuri, sebagai upaya mendobrak gerakan disiplin masyarakat untuk berperan serta dalam kebersihan lingkungan.
“Permasalahan sampah di Jakarta di luar dugaan. Bagaimana sampah bukan lagi yang biasa yang dibuang ke sungai, bahkan ada kasur, kursi. Ini sudah luar biasa, ada orang membuang kursi dan kasus ke sungai,” kata Prof. Enri saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/11/2013).
“Dengan Perda itu salah satu cara masyarakat ikut bertanggungjawab,” imbuhnya.
Pemerintah DKI Jakarta mengesahkan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, Mei lalu, dimana terdapat pengaturan denda membuang sampah sembarangan dengan besaran Rp 500 ribu bagi perorangan dan Rp 50 juta bagi korporasi.
Perda sendiri bila diamati mengacu kepada UU 81/2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Turut pula diatur mengenai denda dan pidana penjara bagi mereka yang melanggar aturan yang tertuang.
Namun, sebelum aturan denda dilaksanakan pemerintah seyogyanya membangun fasilitas layak yang dapat menampung sampah warga, misalnya tempat pembuangan sampah sementara.
Planolog ITB Dr Denny Zulkaidi beberapa waktu lalu menyatakan, tantangan Jokowi-Ahok di adalah menghadapi disiplin masyarakat. Terutama dlam pengelolaan sampah. [dtc]