Dewi Yasin Limpo, memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus surat palsu MK. Politisi dari Hanura yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polri itu, enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
“Ada undangan sebagai saksi,” ujar Dewi setibanya di Bakreskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (15/8/2011).
Dewi tiba pukul 10.59 WIB menggunakan sedan berwarna perak dengan nomor polisi B 38 ADS. Wanti yang datang bersama seorang kerabatnya itu mengenakan jilbab merah jambu dengan terusan batik warna senada.
“Konsentrasi dulu ya,”jawab Dewi saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Sementara itu kuasa hukum Dewi, Elza Syarif, sudah tiba lebih dahulu di Bareskrim Mabes Polri. Elza mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mashyuri Hasan.
“Dan juga sekaligus kita mau menanyakan tentang laporan kita sejak November 2009, sudah sampai mana penyelidikannya,” kata dia tanpa menjelaskan detil laporan yang dimaksud.
Ketika ditanya mengenai Mashyuri Hasan sudah mengakui ada pemalsuan dalam surat tersebut, Elza tidak memperdulikannya.
“Itu urusan dia. Kan dia orang MK. Kita kan nggak ada urusan. Kita nggak pernah menggunakan surat putusan itu. Kita kan bukan suatu instansi yang berwenang. Apapun kita berdasarkan putusan MK,” paparnya.