Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi menyebut bakal ada penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan ada 3 kelompok yang diduga berperan dalam perbuatan pidana tersebut.
“Sesegera mungkin kita akan menaikan status ke penyidikan. Jadi yang kita lakukan sudah dijelaskan ke Sekjen MK,” kata Ito saat berbincang santai dengan wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2011).
Ito mengatakan kasus ini harus dilihat secara locus delicti dan tempus delicti. Berdasarkan hasil penyelidikan ada 3 kelompok yang diduga berperan dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen MK.
“Pertama kelompok yang membuat surat palsu, kedua kelompok yang menggunakan surat palsu. Ketiga yang menyuruh membuat surat palsu itu,” jelas Ito.
Ito menegaskan semua alat bukti dan keterangan sudah dimiliki penyidik. Namun ia enggan menjelaskan siapa calon tersangka kasus tersebut.
“Semua keterangan-keterangan semua dokumen-dokumen yang bisa jadi alat bukti semua di tangan para penyelidik dan penyidik,” imbuhnya.
“Mohon maaf untuk sekarang, kita tunggu saja. Kasus akan ditingkatkan ke penyidikan. Ada Pak Boy (Kabagpenum Polri) yang ditunjuk Pak Kapolri untuk menyampaikan,” tandasnya.
“Apakah sudah menyentuh Andi Nurpati?” tanya wartawan.
“Belum, nanti semua dijelaskan. Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kilah Ito.
Ito sudah memastikan bahwa kasus ini telah terjadi tindak pidana. “Itu nanti disimpulkan sama penyidik. Apakah masuk UU Pemilu atau UU Pidana Umum,” terangnya.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, diketahui ada lebih dari 2 orang yang akan dijadikan tersangka. Mereka mulai dari kelompok yang membuat, menggunakan dan menyuruh membuat surat palsu MK. Para calon tersangka akan dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. (dtc)