Pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) berinisial TS ditangkap aparat Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. TS ditangkap atas dugaan keterlibatan korupsi dalam pengadaan buku pendidikan non-formal di Kemendiknas senilai Rp 2,99 M.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, TS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2011 lalu. “Yang bersangkutan ditangkap di Hotel Sahid Kusuma Jl Sugiyopranoto, Solo, Jawa Tengah pada saat melakukan kegiatan Training of Trainers (TOT) pada 3 Juli 2011 lalu,” jelas Baharudin.
Baharudin menyampaikan, TS menjabat sebagai Kasubdit Pendidikan Formal dan Informal di Kemendiknas. Selain TS, polisi menahan tersangka lainnya yakni UTS selaku rekanan dalam pengadaan lelang tersebut.
“Tersangka UTS ditangkap di rumahnya di Jl Patuha Raya, Kelurahan Kayu Ringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Kota pada 1 Juli 2011,” kata Baharudin.
Sementara Kepala Subdit Tipikor Direkstorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan, tersangka diduga telah mengkorup dana untuk lelang pekerjaan pencetakan modul/buku ‘Keterampilan Fungsional dan Kepribadian Profesional paket B’ tahun 2007, dengan nilai lelang sebesar Rp 2,99 M. TS yang saat itu menjadi panitia lelang diduga tidak melaksanakan tahapan dalam proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Kepres No 80 Tahun 2003.
“Seharusnya, saat akan membuka lelang, dia harus mengumumkannya ke publik sehingga nanti perusahaan-perusahaan mendaftar lelang,” kata Ajie.
“Buku itu sendiri adalah untuk pendidikan nonformal,” sambung Aji.
TS sendiri telah memenangkan perusahaan milik UTS, di mana perusahaannya tidak memiliki kompetensi di bidang pencetakan buku atau modul. UTS saat itu hanya meminjam ‘bendera’ atas nama PT Cita Cakra Aksara (CCA) dan PT Tirta Buana Sakti (TBS).
“UTS ini dikenalkan ke TS oleh seorang broker bernama HLS,” kata Ajie.
HLS juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena sakit. “Dia menderita stroke,” ucap Ajie.
Ajie melanjutkan, setelah memenangkan lelang, UTS kemudian men-subkontrak-kan pekerjaan lelang itu ke pihak ketiga. Aktivitas hukum dari pendaftaran peserta lelang sampai dengan pengumuman pemenang lelang dilakukan sendiri oleh UTS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, 9, 11 dan 12 huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2011 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Hingga kini, 23 saksi telah dimintai keterangan diantaranya panitia lelang, rekanan dan pihak bank berkaitan dengan aliran dana. Sementara penyidik telah menyita berkas dokumen lelang dan print out aliran dana dari ketiga tersangka. |dtc|